Berita

Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kiri) saat konferensi pers OTT Kejaksaan/Net

Hukum

Presiden Harus Perintahkan Jaksa Agung Kembalikan 2 Jaksa Yang Kena OTT Ke KPK

RABU, 03 JULI 2019 | 04:07 WIB | LAPORAN:

Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan penanganan dua orang jaksa yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) kepada Kejaksaan Agung disesalkan banyak pihak.

Sebab, pengembalian dua jaksa tersebut dinilai bisa melemahkan langkah hukum yang seharusnya berjalan tegas.

"Hal tersebut dapat melemahkan proses penegakan hukum yang melibatkan aparat penegak hukum," kata Pengajar Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang, Miko Kamal dalam keteranga tertulisnya kepada redaksi, Selasa (2/7).


Selain itu, ia berpandangan bahwa alasan pimpinan KPK yang menyebut kurangnya alat bukti terhadap dua jaksa tersebut tidak masuk akal.

"Selama ini, tidak pernah KPK melakukan OTT sebelum mereka memiliki alat bukti yang kuat. Jika ini benar terjadi, berarti profesionalitas KPK pantas dipertanyakan," sambungnya.

Bak gayung bersambut, ia juga menyoroti sikap Kejaksaan Agung yang terkesan memaksakan kehendak agar KPK menyerahkan penanganan dua jaksa kepada mereka. Diakuinya, hal itu merupakan sikap yang tidak pantas yang dapat menyebabkan semakin menipisnya kepercayaan masayarakat atas penegakan hukum di Indonesia.

"Dengan diambilalihnya penanganan 2 orang jaksa tersebut, sulit membantah persepsi masyarakat bahwa institusi Kejaksaan sedang berupaya melindungi kepentingan jangka pendek Korps Kejaksaan. Sebaliknya, kepentingan masyarakat dalam penegakan hukum antikorupsi menjadi terabaikan," jelasnya.

Atas kejadian ini, sinyalemen Jaksa Agung yang merupakan kader partai politik adalah biang kerok utama rusaknya penegakan hukum di Indonesia makin menguat.

Oleh karena itu, kata Miko, tak ada alasan lain untuk Presiden Joko Widodo berdiam diri dan tak mengambil langkah tegas untuk mengembalikan dua jaksa itu kepada KPK.

"Jika mengaku bukan sebagai presiden boneka atau presiden yang berada di bawah kendali pemegang kepentingan, Jokowi harus berani memerintahkan Jaksa Agung mengembalikan penanganan 2 Jaksa yang terkena OTT tersebut kepada KPK," tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya