Berita

Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Pastikan Temuan Dolar Saat OTT Kejaksaan Adalah Milik Salah Satu Pelaku Yang Terjaring

RABU, 03 JULI 2019 | 03:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengidentifikasi uang valuta asing sekitar 28.974 dolar Singapura dan 700 dolar Amerika hasil sitaan saat operasi tangkap tangan (OTT) Kejati DKI Jakarta, Jumat (28/6) lalu.

Saat OTT, KPK menyita uang tersebut dari tangan dua oknum Jaksa Yadi dan Yuniar yang saat ini nasibnya telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun, KPK belum memastikan bahwa mata uang asing tersebut milik Yadi dan Yuniar. Kedua Jaksa itu juga tidak ditetapkan tersangka oleh KPK karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup.


"Uang-uang yang diamankan saat OTT itu masih disita KPK. Saya belum bisa menyampaikan hal tersebut, karena proses penyidikan masih dalam beberapa hari ya, tim bekerja untuk mengindentifikasi secara lebih rinci," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/7) malam.

Namun, lanjut Febri, pihaknya memastikan bahwa puluhan ribu mata uang asing itu milik dari pihak-pihak yang terjaring saat OTT Kejati DKI Jakarta.   

"Tapi yang pasti (uang tersebut) salah satu yang akan diperiksa berperkara," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka, yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto; pihak swasta bernama Sendy Perico; dan pengacaranya bernama Alvin Suherman.

Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Kemudian, uang tersebut diserahkan Alvin melalui perantaranya Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto untuk kemudian diserahkan kepada Agus.

Dari lima orang yang diamankan saat OTT, dua di antaranya adalah jaksa di Kejati DKI Jakarta, yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE) dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI, Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).

KPK juga menggeledah Kantor Advokat milik Alvin Suherman (AVS). Dari lokasi penggeledahan, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara pidana yang sedang berjalan di sana.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya