Berita

Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Pastikan Temuan Dolar Saat OTT Kejaksaan Adalah Milik Salah Satu Pelaku Yang Terjaring

RABU, 03 JULI 2019 | 03:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengidentifikasi uang valuta asing sekitar 28.974 dolar Singapura dan 700 dolar Amerika hasil sitaan saat operasi tangkap tangan (OTT) Kejati DKI Jakarta, Jumat (28/6) lalu.

Saat OTT, KPK menyita uang tersebut dari tangan dua oknum Jaksa Yadi dan Yuniar yang saat ini nasibnya telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun, KPK belum memastikan bahwa mata uang asing tersebut milik Yadi dan Yuniar. Kedua Jaksa itu juga tidak ditetapkan tersangka oleh KPK karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup.


"Uang-uang yang diamankan saat OTT itu masih disita KPK. Saya belum bisa menyampaikan hal tersebut, karena proses penyidikan masih dalam beberapa hari ya, tim bekerja untuk mengindentifikasi secara lebih rinci," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/7) malam.

Namun, lanjut Febri, pihaknya memastikan bahwa puluhan ribu mata uang asing itu milik dari pihak-pihak yang terjaring saat OTT Kejati DKI Jakarta.   

"Tapi yang pasti (uang tersebut) salah satu yang akan diperiksa berperkara," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka, yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto; pihak swasta bernama Sendy Perico; dan pengacaranya bernama Alvin Suherman.

Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Kemudian, uang tersebut diserahkan Alvin melalui perantaranya Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto untuk kemudian diserahkan kepada Agus.

Dari lima orang yang diamankan saat OTT, dua di antaranya adalah jaksa di Kejati DKI Jakarta, yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE) dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI, Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).

KPK juga menggeledah Kantor Advokat milik Alvin Suherman (AVS). Dari lokasi penggeledahan, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara pidana yang sedang berjalan di sana.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya