Berita

Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Pastikan Temuan Dolar Saat OTT Kejaksaan Adalah Milik Salah Satu Pelaku Yang Terjaring

RABU, 03 JULI 2019 | 03:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengidentifikasi uang valuta asing sekitar 28.974 dolar Singapura dan 700 dolar Amerika hasil sitaan saat operasi tangkap tangan (OTT) Kejati DKI Jakarta, Jumat (28/6) lalu.

Saat OTT, KPK menyita uang tersebut dari tangan dua oknum Jaksa Yadi dan Yuniar yang saat ini nasibnya telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun, KPK belum memastikan bahwa mata uang asing tersebut milik Yadi dan Yuniar. Kedua Jaksa itu juga tidak ditetapkan tersangka oleh KPK karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup.


"Uang-uang yang diamankan saat OTT itu masih disita KPK. Saya belum bisa menyampaikan hal tersebut, karena proses penyidikan masih dalam beberapa hari ya, tim bekerja untuk mengindentifikasi secara lebih rinci," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/7) malam.

Namun, lanjut Febri, pihaknya memastikan bahwa puluhan ribu mata uang asing itu milik dari pihak-pihak yang terjaring saat OTT Kejati DKI Jakarta.   

"Tapi yang pasti (uang tersebut) salah satu yang akan diperiksa berperkara," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka, yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto; pihak swasta bernama Sendy Perico; dan pengacaranya bernama Alvin Suherman.

Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Kemudian, uang tersebut diserahkan Alvin melalui perantaranya Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto untuk kemudian diserahkan kepada Agus.

Dari lima orang yang diamankan saat OTT, dua di antaranya adalah jaksa di Kejati DKI Jakarta, yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE) dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI, Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).

KPK juga menggeledah Kantor Advokat milik Alvin Suherman (AVS). Dari lokasi penggeledahan, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara pidana yang sedang berjalan di sana.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya