Berita

Foto: Net

Hukum

KPK Sita Dokumen Perkara Di PN Jakbar Dari Kantor Advokat Alvin Suherman

SELASA, 02 JULI 2019 | 17:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah kantor advokat milik Alvin Suherman yang telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.
 
"KPK lakukan penggeledahan di Kantor Advokat Alfin Suherman & Associates di Jakarta tadi malam dari pukul 19.00-22.00 WIB," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/7).

Dari lokasi penggeledahan, kata Febri, tim KPK mengamankan sejumlah dokumen yang terkait nomor perkara pidana yang sedang berjalan di PN Jakbar.


Berkaitan perkara ini sudah ada tiga orang tersangka. Selain Alvin, dua lainnya yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto dan Sendy Perico dari pihak swasta.

Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Uang tersebut diserahkan Alvin melalui perantaranya Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto.

Dua dari lima orang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) merupakan jaksa di Kejati DKI Jakarta, yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP). Namun, proses penyidikan keduanya telah diserahkan KPK kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam OTT, KPK menyita sejumlah uang dalam bentuk valuta asing sekitar 21 ribu dolar Singapura dari para pihak yang diciduk.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya