Berita

Foto: Net

Hukum

KPK Sita Dokumen Perkara Di PN Jakbar Dari Kantor Advokat Alvin Suherman

SELASA, 02 JULI 2019 | 17:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah kantor advokat milik Alvin Suherman yang telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.
 
"KPK lakukan penggeledahan di Kantor Advokat Alfin Suherman & Associates di Jakarta tadi malam dari pukul 19.00-22.00 WIB," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/7).

Dari lokasi penggeledahan, kata Febri, tim KPK mengamankan sejumlah dokumen yang terkait nomor perkara pidana yang sedang berjalan di PN Jakbar.


Berkaitan perkara ini sudah ada tiga orang tersangka. Selain Alvin, dua lainnya yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto dan Sendy Perico dari pihak swasta.

Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Uang tersebut diserahkan Alvin melalui perantaranya Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto.

Dua dari lima orang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) merupakan jaksa di Kejati DKI Jakarta, yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP). Namun, proses penyidikan keduanya telah diserahkan KPK kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam OTT, KPK menyita sejumlah uang dalam bentuk valuta asing sekitar 21 ribu dolar Singapura dari para pihak yang diciduk.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya