Berita

Jurubicara KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Garap Pelindo II Lagi, KPK Tegaskan Tak Ada Kepentingan Rezim

SELASA, 02 JULI 2019 | 03:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis anggapan bahwa kasus-kasus yang sempat mangkrak bertahun-tahun sengaja dikebut menjelang akhir periode kepemimpinan KPK Jilid IV yang diketuai oleh Agus Rahardjo.

Sebut saja, kasus dugaan korupsi Pelindo II yang telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka meski hingga kini masih belum juga ditahan oleh lembaga antirasuah.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan semua kasus korupsi yang ada di KPK. Termasuk dengan mengupayakan penuntasan kasus korupsi Pelindo II.


"Karena yang menjadi prioritas adalah proses penanganan perkara ya. Penyidikannya dilakukan dengan semaksimal mungkin, maksimal dalam artian efisiensi dan efektivitas waktu dan juga kekuatan buktinya. Jadi penyidikan masih berjalan saat ini," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Senin (1/7).

Karena itu, Febri membantah bahwa KPK akan mewariskan kasus-kasus yang bertahun-tahun sempat mangkrak. Sebab, KPK dalam setiap menetapkan tersangka suatu kasus tetap mengindahkan perinsip hukum dan asas praduga tak bersalah.

"Semua proses penyidikan itu keterkaitannya adalah dengan proses pengumpulan bukti dan tindakan-tindakan lain yang dilakukan. Waktu yang cukup lama ini juga menjadi perhatian bagi pimpinan KPK jilid saat ini. Bagaimanapun juga secara kelembagaan kasus ini menjadi tanggung jawab KPK," tuturnya.

Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa KPK tidak tebang pilih dalam menangani dan menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Apalagi, kata dia, pemberantasan korupsi dikait-kaitkan dengan kepentingan pimpinan negeri ini.

"Tak ada hubungannya dengan siapa yang memimpin dan yang memimpin di KPK ataupun rezim pemerintahan. Tidak ada kaitannya," tegas Febri.

"Jadi siapapun pimpinannya, penyidik dan penuntut umum tetap akan melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya," demikian Febri.

Kasus Pelindo II sendiri seakan jalan ditempat usai penetapan tersangka terhadap mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost 2015 silam.

RJ Lino disangka telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi ketika memerintahkan penunjukan langsung terhadap perusahaan asal China, HDHM sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya