Berita

Koordinator Kontras, Yati Andriani/RMOL

Hukum

Catatan Kontras: Netralitas Polisi Banyak Diragukan Saat Tahun Politik

SENIN, 01 JULI 2019 | 23:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Netralitas dan profesionalitas aparat kepolisian dipertanyakan di momen tahun politik lantaran banyaknya kasus yang dinilai berbau kepentingan politik.

Hal tersebut menjadi catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) lantaran terdapat beberapa kasus yang telah dilakukan atas nama penegakan hukum namun terindikasi kepentingan penguasa maupun kepentingan politik.

Dari catatan Kontras, terdapat dua hal yang menjadi perhatian khusus di tahun politik ini. Pertama terkait tindakan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian atau hate speech dan penyebaran berita bohong atau hoax. Setahun terakhir, yakni sejak Juni 2018 hingga Juni 2019, polisi menindak ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong ketika pelapor merupakan dari kubu pemerintah.


"Situasi itu membuat muncul tuduhan-tuduhan pada polisi bahwa kepolisian telah mengkriminalisasi terhadap ulama dan pihak oposisi," kata Koordinator Kontras, Yati Andriani kepada awak media di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

Padahal, Kontras juga melihat adanya laporan yang ditunjukkan kepada politisi pemerintah dengan kasus yang sama. Namun kasus tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Tak hanya itu, polisi juga dinilai telah membatasi kebebasan berekspresi masyarakat terhadap pilihan politiknya.

"Nah tuduhan-tuduhan berpihak kepolisian pada penguasa ini sepertinya mendapatkan pembenaran kalau kita lihat bagaimana terjadi pembatasan kegiatan-kegiatan kebebasan berkumpul dan mengemukakan pendapat. Contoh misalnya pembatasan aksi-aksi #2019GantiPresiden itu salah satu contohnya," paparnya.

Tak hanya itu, penggunaan undang-undang ITE dan pasal makar juga sering digunakan oleh polisi di tahun politik ini.

Atas dasar ini, Kontras berpandangan bahwa netralitas dan profesionalitas polisi dipertanyakan apakah benar-benar melakukan penegakan hukum atau hanya adanya kepentingan politik tertentu.

"Apakah tindakan-tindakan yang dilakukan tersebut murni untuk penegakan hukum atau itu ada motif-motif politik tertentu, apakah ada kepentingan-kepentingan pemerintah," tegasnya.

Terkait itu, Kontras berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan kepada publik bahwa hal tersebut hanyalah sebuah tuduhan yang tak berdasar.

"Polisi harus benar-benar menjelaskan kepada publik secara terbuka terkait persoalan ini," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya