Berita

Staf Biro Research dan Dokumentasi Kontras Rivanlee Anandar/RMOL

Hukum

Kontras Sesalkan Masih Adanya Penyalahgunaan Senjata Api Oleh Polisi

SENIN, 01 JULI 2019 | 22:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian menjadi isu dominan dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) hingga menimbulkan korban jiwa.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat, dalam kurun waktu satu tahun yaitu Juni 2018 hingga Juni 2019, ada 423 peristiwa penembakan. Jumlah itu mengakibatkan 435 luka-luka dan 229 tewas.

"Penggunaan senjata api, isu yang paling dominan di antara isu penyiksaan dan isu penanganan aksi massa yang kerap kali menimbulkan korban jiwa," ujar Staf Biro Research dan Dokumentasi Kontras Rivanlee Anandar kepada awak media, Senin (1/7).


Korban dari penembakan yang dilakukan polisi paling banyak adalah pelaku kejahatan. Namun, tindakan tersebut tetap dinilai tidak seimbang dengan tindakan kejahatan yang dilakukan.

"Tapi apakah itu seimbang dengan tindakan yang dilakukan dengan kondisi dilapangan? Itu yang sulit sekali kita temukan kebenaran karena beberapa peristiwa itu berujung pada kematian korban atau korban merasa ditekan sehingga tidak mau mengungkapkan sejujurnya," jelasnya.

Dari penembakan yang dilakukan polisi, Kontras mencatat terdapat dua alasan yang diungkapkan aparat dalam melakukan penembakan terhadap para pelaku tindak pidana.

Alasan pertama yaitu korban dianggap melawan aparat polisi dan yang kedua yaitu korban dianggap kabur saat pengejaran.

"Sementara anggota polisi yang melakukan tindakan sewenang-wenang tidak mendapatkan hukuman yang bisa membuatnya jera," katanya.

Padahal, aturan penggunaan senjata api telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Selain itu, ada juga Perkap nomor 8 tahun 2009 mengatur implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.

Aturan tersebut terdiri dari tiga hal, pertama terhadap semua insiden penggunaan kekuatan dan senjata api harus dilaporkan dan ditinjau oleh pejabat tinggi. Kedua, penjabat tinggi harus bertanggungjawab atas tindakan polisi di bawah komandonya jika tahu ada pelanggaran.

Ketiga, pejabat yang melakukan pelanggaran aturan ini tidak akan dimaafkan dengan alasan bahwa mereka mengikuti perintah atasan.

Meski ada aturan tersebut, ternyata peristiwa penyalahgunaan senjata masih terus terjadi. Sehingga, hal tersebut menunjukkan institusi Polri belum efektif melakukan pencegahan dan evaluasi atas implementasi aturan internal.

Berkaitan itu, Kontras mengimbau aparat kepolisian untuk segera mengevaluasi penggunaan senjata api sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 1 dan 8 tahun 2009.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya