Berita

I Gusti Ngurah Askhara/Net

Bisnis

Dirut Garuda Diperiksa KPPU Terkait Rangkap Jabatan Di Citilink dan Sriwijaya Air

SENIN, 01 JULI 2019 | 17:35 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) meminta keterangan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara pada Senin (1/7).  Ia diperiksa terkait kasus rangkap jabatan pada Grup Garuda.

Ashkara saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. Ia juga menjadi komisisaris utama pada dua maskapai yang tergabung dalam grup Garuda, yaitu Citilink dan Sriwijaya Air.

Pemeriksaan berlangsung Kantor KPPU di Jalan Juanda sejak pagi sekitar pukul 09.30 WIB.  Askhara dan tim kuasa hukumnya keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 13.30 WIB. Tak banyak pernyataan yang disampaikan Askhara kepada wartawan usai pemeriksaan itu.


“Kami sudah memberikan keterangan kepada pemeriksa terkait panggilan dugaan rangkap jabatan dan kami sudah sampaikan semuanya. Intinya bahwa rangkap jabatan sesuai dengan aturan dan semua prosedur yang berlaku," terang dia.

Askhara mengatakan, rangkap jabatan dirinya sebagai Dirut dan komisaris didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara dan. Tindakan tersebut, sudah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Komisioner KPPU Dinnie Melanie mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki rangkap jabatan yang diemban Dirut Garuda.

“Ini prosesnya penyeledikan. Jadi dugaan kita ada jabatan rangkap, itu dalam UU 5 tahun 1999, mengenai persaingan jabatan rangkap itu ada pasal 26," kata Dinnie.

Berdasarkan UU persaingan usaha Pasal 26, seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam pasar bersangkutan yang sama; Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau  Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkann terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:35

Immoderma Clinic Hadirkan Remee Pro, Teknologi Baru Injector Skinbooster

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:28

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:54

Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:19

Digelar di Palu, Muswil DPW PPP Sulteng Lancar dan Sesuai Konstitusi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:35

Komisi I DPR: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:13

Maskapai Saudia Mulai Buka Penerbangan Tujuan Dubai

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:59

Perempuan Bangsa Soroti Keselamatan Anak dan Lansia Saat Mudik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:44

Purbaya Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp11,4 Triliun, ASN Pusat Baru Rp3 Triliun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:26

Pendapatan PGAS Naik Jadi 3,98 Miliar Dolar AS di 2025

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:07

Selengkapnya