Berita

Agus Winoto/Net

Hukum

OTT Kejati DKI, KPK Tegaskan Tak Limpahkan Kasus AGW Ke Kejaksaan

SENIN, 01 JULI 2019 | 11:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meluruskan kabar tersangka Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto (AGW) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. AGW adalah tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tahun 2019.

Adapun terkait dua oknum jaksa yang ikut diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (28/6), yang diserahkan ke Kejagung karena belum berstatus tersangka. Sehingga, dua oknum jaksa tersebut menjadi tanggung jawab pihak Kejagung dan KPK mempercayakan sepenuhnya kepada Kejagung.

"Sebagaimana OTT yang dilakukan KPK selama ini, tidak berarti semua yang dibawa harus menjadi tersangka. Dalam kondisi tertentu ada pihak-pihak yang masih dibutuhkan sebatas permintaan keterangan atau klarifikasi awal," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/7).


Sedangkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang diduga sebagai pelaku berdasarkan bukti permulaan yang cukup dalam suatu perkara.

"Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini ditangani KPK sejak proses penyelidikan hingga penyidikan sekarang. Jadi, tidak benar jika disebut, KPK menyerahkan atau melimpahkan Penyidikan ke Kejaksaan," tegas Febri.

Febri menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan gelar perkara telah disimpulkan, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu AGW sendiri, pengacara Alvin Suherman dan pihak swasta Sendy Perico.

"Penyidikan terhadap tiga orang tersebut ditangani oleh KPK dan sedang berjalan saat ini," ujarnya.

Menurut Febri, dalam proses lanjutan kasus tersebut memang membutuhkan kerjasama dalam melakukan penyidikan. Hanya saja, pertemuan dengan pihak Kejaksaan akan tetap dijalin dalam rangka kerjasama dalam berbagai hal, termasuk penuntasan tindak pidana korupsi.

"Dua orang yang dimintakan keterangan tersebut merupakan pegawai Kejaksaan, maka sudah sewajarnya jika mereka diserahkan kembali ke Kejaksaan dalam hal diperlukan proses internal lebih lanjut disana," ungkap Febri.

"Hal itulah yang kami sebut, KPK percaya Kejaksaan akan profesional menangani atau memproses dua orang tersebut. Artinya, koordinasi dan supervisi antara KPK dan Kejaksaan tidak akan terganggu dan akan terus berlanjut," imbuhnya.

AGW diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Kemudian, uang tersebut diserahkan Alvin melalui perantaranya Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto untuk kemudian diserahkan kepada AGW.

Dari lima orang yang diamankan saat OTT, dua diantaranya adalah jaksa di Kejati DKI Jakarta. Yaitu Yadi Herdianto (YHE) dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP). Namun, terkait proses hukum keduanya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saat OTT, KPK juga berhasil menyita sejumlah uang dalam bentuk valuta asing sekitar 21 ribu dolar Singapura dari para pihak yang diamankan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya