Berita

Lucas/Net

Hukum

Vonis Lucas Dipangkas Jadi 5 Tahun, KPK Kasasi Ke MA

SENIN, 01 JULI 2019 | 11:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa terhadap putusan Pengdilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi masa hukuman Lucas, terdakwa kasus tindak pidana menghalang-halangi penyidikan mantan Chairman PT Paramount Enterprise International yang juga petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

KPK berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait pemangkasan masa hukuman Lucas dari tujuh tahun menjadi lima tahun.

Dalam pertimbangan hakim, vonis yang dijatuhkan pada Lucas tidak boleh memiliki perbedaan terlalu tinggi dengan Eddy Sindoro yang divonis empat tahun penjara.


"Kami pandang terdapat kekeliruan penerapan kaidah Penyertaan (deelneming) di sana, sehingga KPK berencana akan melakukan upaya hukum kasasi ke MA," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/7).

Febri menambahkan, kasus Lucas yang telah dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan obstruction of justice (OJ) atau upaya merintangi penyidikan KPK, seharusnya menjadi catatan serius dalam upaya penegakan hukum.

"Karena jika terbukti pelaku kejahatan OJ adalah orang yang merusak proses penegakan hukum yang sedang terus kita bangun," tegas Febri.

"KPK sangat berharap pertimbangan yang lebih jernih, substansial dan memperhatikan rasa keadilan publik terhadap perkara ini," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Lucas terbukti bersalah menyarankan Eddy Sindoro agar tidak menyerahkan diri kepada KPK dan mengubah status WNI serta paspornya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Lucas 12 tahun penjara subsider Rp 600 juta atas disangkakan pasal 21 UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan terhadap terdakwa Advokat Lucas.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya