Berita

Lucas/Net

Hukum

Vonis Lucas Dipangkas Jadi 5 Tahun, KPK Kasasi Ke MA

SENIN, 01 JULI 2019 | 11:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa terhadap putusan Pengdilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi masa hukuman Lucas, terdakwa kasus tindak pidana menghalang-halangi penyidikan mantan Chairman PT Paramount Enterprise International yang juga petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

KPK berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait pemangkasan masa hukuman Lucas dari tujuh tahun menjadi lima tahun.

Dalam pertimbangan hakim, vonis yang dijatuhkan pada Lucas tidak boleh memiliki perbedaan terlalu tinggi dengan Eddy Sindoro yang divonis empat tahun penjara.


"Kami pandang terdapat kekeliruan penerapan kaidah Penyertaan (deelneming) di sana, sehingga KPK berencana akan melakukan upaya hukum kasasi ke MA," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/7).

Febri menambahkan, kasus Lucas yang telah dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan obstruction of justice (OJ) atau upaya merintangi penyidikan KPK, seharusnya menjadi catatan serius dalam upaya penegakan hukum.

"Karena jika terbukti pelaku kejahatan OJ adalah orang yang merusak proses penegakan hukum yang sedang terus kita bangun," tegas Febri.

"KPK sangat berharap pertimbangan yang lebih jernih, substansial dan memperhatikan rasa keadilan publik terhadap perkara ini," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Lucas terbukti bersalah menyarankan Eddy Sindoro agar tidak menyerahkan diri kepada KPK dan mengubah status WNI serta paspornya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Lucas 12 tahun penjara subsider Rp 600 juta atas disangkakan pasal 21 UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan terhadap terdakwa Advokat Lucas.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya