Berita

Bowo Sidik Pangarso/Net

Hukum

Mangkir, Anggota DPR M Nasir Dipanggil Lagi Ke KPK

SENIN, 01 JULI 2019 | 10:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota Komisi VII DPR, Mohammad Nasir terkait dugaan suap distribusi pupuk antara PT Pilog dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan.

Adik dari Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nasaruddin itu dipanggil lantaran mangkir pada jadwal pemeriksaan pekan lalu.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung) pihak swasta," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keteranganya di Jakarta, Senin (1/7).


Febri mengatakan, penyidikan ini dilakukan untuk menindaklanjuti penggeledahan yang dilakukan tim KPK pada (4/5) lalu terkait pengembangan perkara anggota Komisi VI DRP, Bowo Sidik Pangarso.

Selain Nasir, KPK juga memeriksa staf ahlinya, Ratia Pitria Ningsi kemudian tiga orang pihak swasta yaitu Kelik Tuhu Priambodo, Tajudin, dan Novi Novalina.

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK untuk biaya angkut pupuk yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Dalam perkara ini, KPK menduga uang Rp 6,5 miliar terkait gratifikasi. Uang senilai ini termasuk bagian dari total Rp8,45 miliar yang ditemukan KPK di dalam puuhan ribu amplop. Sedangkan uang Rp 1,5 miliar lainnya diduga diperoleh Bowo dari Marketing Manager HTK, Asty Winasti.

Bowo dan Indung sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya