Berita

Bowo Sidik Pangarso/Net

Hukum

Mangkir, Anggota DPR M Nasir Dipanggil Lagi Ke KPK

SENIN, 01 JULI 2019 | 10:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota Komisi VII DPR, Mohammad Nasir terkait dugaan suap distribusi pupuk antara PT Pilog dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan.

Adik dari Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nasaruddin itu dipanggil lantaran mangkir pada jadwal pemeriksaan pekan lalu.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung) pihak swasta," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keteranganya di Jakarta, Senin (1/7).


Febri mengatakan, penyidikan ini dilakukan untuk menindaklanjuti penggeledahan yang dilakukan tim KPK pada (4/5) lalu terkait pengembangan perkara anggota Komisi VI DRP, Bowo Sidik Pangarso.

Selain Nasir, KPK juga memeriksa staf ahlinya, Ratia Pitria Ningsi kemudian tiga orang pihak swasta yaitu Kelik Tuhu Priambodo, Tajudin, dan Novi Novalina.

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK untuk biaya angkut pupuk yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Dalam perkara ini, KPK menduga uang Rp 6,5 miliar terkait gratifikasi. Uang senilai ini termasuk bagian dari total Rp8,45 miliar yang ditemukan KPK di dalam puuhan ribu amplop. Sedangkan uang Rp 1,5 miliar lainnya diduga diperoleh Bowo dari Marketing Manager HTK, Asty Winasti.

Bowo dan Indung sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya