Berita

Foto: Net

Hukum

KPK Tak Patut Hasil OTT-nya Diserahkan Ke Kejaksaan

SENIN, 01 JULI 2019 | 09:47 WIB | LAPORAN:

Siapapun harus diperlakukan sama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apalagi dalam proses penanganan perkara operasi tangkap tangan (OTT).

Setelah diciduk tim KPK pada Jumat (28/6) lalu, dua jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kabarnya diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Semestinya perkara ini layak dan patut harus ditangani KPK sendiri," ujar dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra kepada redaksi, Senin (1/7).


Jika penyidikan pidna kedua jaksa hasil OTT tersebut dilimpahkan kepada kejaksaan, menurutnya jadi kurang tepat. Sebab dikhawatirkan muncul unsur subjekvitas, confict of interest, dan bisa saja penyidik pada kejaksaan malah terbeban karena memeriksa kolega dari korpsnya sendiri.

Selain itu, lanjut Azmi, logika sederhana saja setiap kekuasaan bagaimanapun kecilnya cenderung dapat disalahgunakan pemegangnya.

Oleh karena itulah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan perlu dilakukan usaha usaha pembatasan dengan cara hukum. Salah satunya diatur dalam UU.

"Karenanya memperhatikan posisi kasus ini disandingkan dengan UU, KPK harus komit untuk handle langsung tuntas case OTT-nya ini, bukan dilimpahkan," jelasnya.

"Ini alasan hukum, bukan alasan kompromi atau atas nama koordinasi apapun," Azmi menekankan.

Menurut dia, KPK harus menjelaskan argumen konkritnya ke publik jika tetap penyidikan OTT-nya tersebut diserahkan kepada Kejagung.

"Ini penting berkait membangun sistem penegakan hukum demi menjaga tatanan hukum," tegasnya.

Sesuai pasal 11 huruf a UU KPK disebutkan lembaga superbody itu memiliki kewenangan dalam menangani perkara yang melibatkan aparat penegak hukum.

Lebih lanjut kedudukan KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen serta bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

"Jadi tidak boleh ada lembaga atau pihak mana pun yang mengintervensi penegakan hukum yang sedang ditangani KPK," imbuhnya.

Bila ada pihak pihak tertentu dalam penanganan perkara mencoba intervensi atau menghalang-halangi proses penegakan hukum (obstruction of justice) dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

"Jadi regulasinya sudah sangat jelas, ada mekanismenya dan kepastian hukum di sini  agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan intervensi dari manapun. KPK harus laksanakan perintah UU ini," demikian Azmi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya