Berita

Foto: Net

Hukum

KPK Tak Patut Hasil OTT-nya Diserahkan Ke Kejaksaan

SENIN, 01 JULI 2019 | 09:47 WIB | LAPORAN:

Siapapun harus diperlakukan sama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apalagi dalam proses penanganan perkara operasi tangkap tangan (OTT).

Setelah diciduk tim KPK pada Jumat (28/6) lalu, dua jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kabarnya diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Semestinya perkara ini layak dan patut harus ditangani KPK sendiri," ujar dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra kepada redaksi, Senin (1/7).


Jika penyidikan pidna kedua jaksa hasil OTT tersebut dilimpahkan kepada kejaksaan, menurutnya jadi kurang tepat. Sebab dikhawatirkan muncul unsur subjekvitas, confict of interest, dan bisa saja penyidik pada kejaksaan malah terbeban karena memeriksa kolega dari korpsnya sendiri.

Selain itu, lanjut Azmi, logika sederhana saja setiap kekuasaan bagaimanapun kecilnya cenderung dapat disalahgunakan pemegangnya.

Oleh karena itulah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan perlu dilakukan usaha usaha pembatasan dengan cara hukum. Salah satunya diatur dalam UU.

"Karenanya memperhatikan posisi kasus ini disandingkan dengan UU, KPK harus komit untuk handle langsung tuntas case OTT-nya ini, bukan dilimpahkan," jelasnya.

"Ini alasan hukum, bukan alasan kompromi atau atas nama koordinasi apapun," Azmi menekankan.

Menurut dia, KPK harus menjelaskan argumen konkritnya ke publik jika tetap penyidikan OTT-nya tersebut diserahkan kepada Kejagung.

"Ini penting berkait membangun sistem penegakan hukum demi menjaga tatanan hukum," tegasnya.

Sesuai pasal 11 huruf a UU KPK disebutkan lembaga superbody itu memiliki kewenangan dalam menangani perkara yang melibatkan aparat penegak hukum.

Lebih lanjut kedudukan KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen serta bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

"Jadi tidak boleh ada lembaga atau pihak mana pun yang mengintervensi penegakan hukum yang sedang ditangani KPK," imbuhnya.

Bila ada pihak pihak tertentu dalam penanganan perkara mencoba intervensi atau menghalang-halangi proses penegakan hukum (obstruction of justice) dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

"Jadi regulasinya sudah sangat jelas, ada mekanismenya dan kepastian hukum di sini  agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan intervensi dari manapun. KPK harus laksanakan perintah UU ini," demikian Azmi.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya