Berita

Foto: Net

Hukum

Motif Aspidum Kejati Kena OTT KPK Murni "Tergoda" Atau Sistem Penganggaran Internal?

MINGGU, 30 JUNI 2019 | 09:30 WIB | LAPORAN:

Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap dua jaksa, yang salah satunya Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI, menambah daftar rapor merah penegak hukum.

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mengatakan, motif tersangka bisa diketahui dengan melihat rentang waktu sejak surat perintah penyelidikan (sprint lid)-nya.

"Jika surat perintah lidiknya sudah ada sejak berapa bulan lalu, ini berarti sudah dipelihara lama jadi bukan instan OTT di hari tersebut sebenarnya sehingga ini berkait integritas," tutur Azmi kepada redaksi, Minggu (30/6).


Benteng integritas Aspidum seharusnya lebih tinggi dan kokoh dari godaan pihak manapun juga bentuk apapun. Azmi menduga sudah ada saling koordinasi dan keinginan dari masing-masing pihak baik tersangka atau mewakili, terutama dari pihak kejaksaan yang mau 'dibeli' dengan cara bertentangan hukum.

Selain itu pula motif perbuatannya bisa saja berkaitan dalam rangka hari ulang tahun kejaksaan pada 22 Juli nanti.

"Pasti ada kebutuhan yang memerlukan dukungan dana dari internal. Untuk poin dan jawaban ini perlu kejernihan dan kejujuran hati serta  keterbukaan dari pelaku agar ke depan tidak terjadi lagi kejadian seperti ini," imbuhnya.

Menurut dia, ke depan perlu adanya perbaikan sistem penganggaran kejaksaan, semisal menyangkut ulang tahun organisasi.

Dari kejadian ini, Azmi mengimbau hendaknya pengawasan internal kejaksaan semakin terus menerus dilakukan.

"Lagi lagi pengawasan internal kejaksaan lalai dan belum efektif karena atasan masih kebobolan atas perilaku bawahannya, kecuali ini bisa langgeng jika diketahui dan disetujui atasan langsung karenanya bawahan berani terima uang," tengarainya.

Jika demikian, kedudukan dan fungsi pengawasan internal menjadi sia-sia.

Terutama  yang lebih penting catatan untuk KPK, menurut Azmi perlu ditemukan formulasi preventif yang masif dan terstruktur dari cara-cara represif.

"Cara represif harus dijadikan sebagai ultimum remedium bagi KPK," tutup dosen di Fakultas Hukum Universitas Bung Karno ini. 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya