Berita

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto saat keluar dari gedung KPK/RMOL

Hukum

Resmi Tersangka, Aspidum Kejati DKI Jakarta Langsung Dijebloskan Ke Rutan KPK

MINGGU, 30 JUNI 2019 | 01:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Setelah resmi menyandang status tersangka suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto alias (AGW) langsung dilakukan penahanan oleh KPK.

Agus keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 23.40 WIB setelah menjalani pemeriksaan lanjutan pasca tangkap tangan pada Jumat (28/6). Ia keluar dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi orange khas tahanan lembaga antirasuah.

Agus tak berucap sepatah kata pun saat dicecar pertanyaan oleh awak media terkait kasus yang menjeratnya itu. Ia sesekali hanya menundukkan kepalanya untuk menghindari sorotan awak media.


Tak selang berapa lama, sekitar pukul 23.58 WIB tersangka lain bernama Alvin Suherman (AVS) yang berprofesi sebagai pengacara keluar dari gedung KPK dan langsung dilakukan penahanan oleh KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriat mengatakan, tersangka Agus akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) K-4 di belakang gedung Merah Putih KPK.

"AGW dilakukan penahanan di Rutan K-4 Gedung Merah Putih KPK dan ASV dilakukan penahanan di Rutan C-1 Gedung KPK lama," kata Yuyuk dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/6) malam.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka, yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, pihak swasta bernama Sendy Perico, dan pengacaranya bernama Alvin Suherman.

Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Kemudian uang tersebut diserahkan Alvin melalui perantaranya Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto untuk kemudian diserahkan kepada Agus.

Dari lima orang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) dua diantaranya adalah jaksa di Kejati DKI Jakarta, yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP). Namun, terkait proses hukum keduanya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saat OTT, KPK juga berhasil menyita sejumlah uang dalam bentuk valuta asing sekitar 21 ribu dollar Singapura dari para pihak yang diamankan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya