Berita

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto saat keluar dari gedung KPK/RMOL

Hukum

Resmi Tersangka, Aspidum Kejati DKI Jakarta Langsung Dijebloskan Ke Rutan KPK

MINGGU, 30 JUNI 2019 | 01:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Setelah resmi menyandang status tersangka suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto alias (AGW) langsung dilakukan penahanan oleh KPK.

Agus keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 23.40 WIB setelah menjalani pemeriksaan lanjutan pasca tangkap tangan pada Jumat (28/6). Ia keluar dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi orange khas tahanan lembaga antirasuah.

Agus tak berucap sepatah kata pun saat dicecar pertanyaan oleh awak media terkait kasus yang menjeratnya itu. Ia sesekali hanya menundukkan kepalanya untuk menghindari sorotan awak media.


Tak selang berapa lama, sekitar pukul 23.58 WIB tersangka lain bernama Alvin Suherman (AVS) yang berprofesi sebagai pengacara keluar dari gedung KPK dan langsung dilakukan penahanan oleh KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriat mengatakan, tersangka Agus akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) K-4 di belakang gedung Merah Putih KPK.

"AGW dilakukan penahanan di Rutan K-4 Gedung Merah Putih KPK dan ASV dilakukan penahanan di Rutan C-1 Gedung KPK lama," kata Yuyuk dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/6) malam.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka, yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, pihak swasta bernama Sendy Perico, dan pengacaranya bernama Alvin Suherman.

Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Kemudian uang tersebut diserahkan Alvin melalui perantaranya Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto untuk kemudian diserahkan kepada Agus.

Dari lima orang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) dua diantaranya adalah jaksa di Kejati DKI Jakarta, yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP). Namun, terkait proses hukum keduanya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saat OTT, KPK juga berhasil menyita sejumlah uang dalam bentuk valuta asing sekitar 21 ribu dollar Singapura dari para pihak yang diamankan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya