Berita

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif/Net

Hukum

OTT Pejabat Kejati DKI Jakarta, Satu Orang Masih Buron

MINGGU, 30 JUNI 2019 | 00:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada pihak yang kabur saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (28/6) agar bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK.

Pihak yang diduga melarikan diri itu adalah seorang pihak swasta bernama Sendy Perico (SPE). Dia merupakan orang yang berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait dugaan suap penipuan dan investasi senilai Rp 11 miliar.

"Kami menghimbau kepada Sendy Perico untuk segera menyerahkan (ke KPK)," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/6).


Dalam kasus ini, KPK menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka, yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacaranya bernama Alvin Suherman.

Laode mengatakan, Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Namun Alvin tidak memberikannya langsung kepada Agus melainkan melalui Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto untuk kemudian diserahkan kepada Agus.

Adapun tujuan Sendy dan Alvin menyiapkan uang kepada Agus yang berprofesi sebagai seorang Jaksa itu diduga untuk memberatkan tuntutan kepada pihak yang diduga telah menipu Sendy.

"Saat proses persidangan tengah berlangsung, SPE (Sendy) dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai," ujar Laode.

Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut oleh Sendy ini meminta agar tuntutannya diringankan hanya satu tahun.

Mendengar permintaan pihak yang dituntut, Sendy bersama pengacaranya yang bernama Alvin melalui seorang perantara untuk mencari cara agar tetap memberatkan tuntutannya paling tidak tetap 2 tahun.

"Sang perantara kemudian menginformasikan kepada AVS (Alvin) bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun. Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun," jelasnya.

Selanjutnya, perantara itu kemudian meminta Alvin agar menyiapkan uang Rp 200 juta dan sejumlah dokumen perdamaian apabila ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.

"AVS dan SPE menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut Jumat, 28 Juni 2019. Sebabnya, rencananya pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin, 1 Juli 2019," kata dia.

Jumat (28/6) pagi, Sendy memberikan uang Rp 200 juta melalui orang kepercayaannya kepada Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Uang tersebut dibungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam.

Setelah memegang uang dan dokumen perjanjian damai, Alvin selanjutnya bertemu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI, Yadi Herdianto di pusat perbelanjaan yang sama. Uang dan syarat itu akhirnya diberikan kepada Yadi untuk kemudian diserahkan kepada Agus selaku Jaksa.

"Dari YHE (Yadi), uang diduga diberikan kepada AGW (Agus Winanto) sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," demikian Laode.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya