Berita

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif/Net

Hukum

OTT Pejabat Kejati DKI Jakarta, Satu Orang Masih Buron

MINGGU, 30 JUNI 2019 | 00:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada pihak yang kabur saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (28/6) agar bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK.

Pihak yang diduga melarikan diri itu adalah seorang pihak swasta bernama Sendy Perico (SPE). Dia merupakan orang yang berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait dugaan suap penipuan dan investasi senilai Rp 11 miliar.

"Kami menghimbau kepada Sendy Perico untuk segera menyerahkan (ke KPK)," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/6).


Dalam kasus ini, KPK menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka, yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacaranya bernama Alvin Suherman.

Laode mengatakan, Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Namun Alvin tidak memberikannya langsung kepada Agus melainkan melalui Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto untuk kemudian diserahkan kepada Agus.

Adapun tujuan Sendy dan Alvin menyiapkan uang kepada Agus yang berprofesi sebagai seorang Jaksa itu diduga untuk memberatkan tuntutan kepada pihak yang diduga telah menipu Sendy.

"Saat proses persidangan tengah berlangsung, SPE (Sendy) dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai," ujar Laode.

Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut oleh Sendy ini meminta agar tuntutannya diringankan hanya satu tahun.

Mendengar permintaan pihak yang dituntut, Sendy bersama pengacaranya yang bernama Alvin melalui seorang perantara untuk mencari cara agar tetap memberatkan tuntutannya paling tidak tetap 2 tahun.

"Sang perantara kemudian menginformasikan kepada AVS (Alvin) bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun. Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun," jelasnya.

Selanjutnya, perantara itu kemudian meminta Alvin agar menyiapkan uang Rp 200 juta dan sejumlah dokumen perdamaian apabila ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.

"AVS dan SPE menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut Jumat, 28 Juni 2019. Sebabnya, rencananya pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin, 1 Juli 2019," kata dia.

Jumat (28/6) pagi, Sendy memberikan uang Rp 200 juta melalui orang kepercayaannya kepada Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Uang tersebut dibungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam.

Setelah memegang uang dan dokumen perjanjian damai, Alvin selanjutnya bertemu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI, Yadi Herdianto di pusat perbelanjaan yang sama. Uang dan syarat itu akhirnya diberikan kepada Yadi untuk kemudian diserahkan kepada Agus selaku Jaksa.

"Dari YHE (Yadi), uang diduga diberikan kepada AGW (Agus Winanto) sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," demikian Laode.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya