Berita

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif/Net

Hukum

OTT Pejabat Kejati DKI Jakarta, Satu Orang Masih Buron

MINGGU, 30 JUNI 2019 | 00:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada pihak yang kabur saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (28/6) agar bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK.

Pihak yang diduga melarikan diri itu adalah seorang pihak swasta bernama Sendy Perico (SPE). Dia merupakan orang yang berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait dugaan suap penipuan dan investasi senilai Rp 11 miliar.

"Kami menghimbau kepada Sendy Perico untuk segera menyerahkan (ke KPK)," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/6).


Dalam kasus ini, KPK menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka, yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacaranya bernama Alvin Suherman.

Laode mengatakan, Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Namun Alvin tidak memberikannya langsung kepada Agus melainkan melalui Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto untuk kemudian diserahkan kepada Agus.

Adapun tujuan Sendy dan Alvin menyiapkan uang kepada Agus yang berprofesi sebagai seorang Jaksa itu diduga untuk memberatkan tuntutan kepada pihak yang diduga telah menipu Sendy.

"Saat proses persidangan tengah berlangsung, SPE (Sendy) dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai," ujar Laode.

Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut oleh Sendy ini meminta agar tuntutannya diringankan hanya satu tahun.

Mendengar permintaan pihak yang dituntut, Sendy bersama pengacaranya yang bernama Alvin melalui seorang perantara untuk mencari cara agar tetap memberatkan tuntutannya paling tidak tetap 2 tahun.

"Sang perantara kemudian menginformasikan kepada AVS (Alvin) bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun. Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun," jelasnya.

Selanjutnya, perantara itu kemudian meminta Alvin agar menyiapkan uang Rp 200 juta dan sejumlah dokumen perdamaian apabila ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.

"AVS dan SPE menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut Jumat, 28 Juni 2019. Sebabnya, rencananya pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin, 1 Juli 2019," kata dia.

Jumat (28/6) pagi, Sendy memberikan uang Rp 200 juta melalui orang kepercayaannya kepada Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Uang tersebut dibungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam.

Setelah memegang uang dan dokumen perjanjian damai, Alvin selanjutnya bertemu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI, Yadi Herdianto di pusat perbelanjaan yang sama. Uang dan syarat itu akhirnya diberikan kepada Yadi untuk kemudian diserahkan kepada Agus selaku Jaksa.

"Dari YHE (Yadi), uang diduga diberikan kepada AGW (Agus Winanto) sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," demikian Laode.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya