Berita

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif/Net

Hukum

OTT Pejabat Kejati DKI Jakarta, Satu Orang Masih Buron

MINGGU, 30 JUNI 2019 | 00:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada pihak yang kabur saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (28/6) agar bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK.

Pihak yang diduga melarikan diri itu adalah seorang pihak swasta bernama Sendy Perico (SPE). Dia merupakan orang yang berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait dugaan suap penipuan dan investasi senilai Rp 11 miliar.

"Kami menghimbau kepada Sendy Perico untuk segera menyerahkan (ke KPK)," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/6).


Dalam kasus ini, KPK menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka, yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacaranya bernama Alvin Suherman.

Laode mengatakan, Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Namun Alvin tidak memberikannya langsung kepada Agus melainkan melalui Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto untuk kemudian diserahkan kepada Agus.

Adapun tujuan Sendy dan Alvin menyiapkan uang kepada Agus yang berprofesi sebagai seorang Jaksa itu diduga untuk memberatkan tuntutan kepada pihak yang diduga telah menipu Sendy.

"Saat proses persidangan tengah berlangsung, SPE (Sendy) dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai," ujar Laode.

Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut oleh Sendy ini meminta agar tuntutannya diringankan hanya satu tahun.

Mendengar permintaan pihak yang dituntut, Sendy bersama pengacaranya yang bernama Alvin melalui seorang perantara untuk mencari cara agar tetap memberatkan tuntutannya paling tidak tetap 2 tahun.

"Sang perantara kemudian menginformasikan kepada AVS (Alvin) bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun. Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun," jelasnya.

Selanjutnya, perantara itu kemudian meminta Alvin agar menyiapkan uang Rp 200 juta dan sejumlah dokumen perdamaian apabila ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.

"AVS dan SPE menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut Jumat, 28 Juni 2019. Sebabnya, rencananya pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin, 1 Juli 2019," kata dia.

Jumat (28/6) pagi, Sendy memberikan uang Rp 200 juta melalui orang kepercayaannya kepada Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Uang tersebut dibungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam.

Setelah memegang uang dan dokumen perjanjian damai, Alvin selanjutnya bertemu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI, Yadi Herdianto di pusat perbelanjaan yang sama. Uang dan syarat itu akhirnya diberikan kepada Yadi untuk kemudian diserahkan kepada Agus selaku Jaksa.

"Dari YHE (Yadi), uang diduga diberikan kepada AGW (Agus Winanto) sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," demikian Laode.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya