Berita

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif (tengah)/RMOL

Hukum

Dua Oknum Jaksa Yang Kena OTT KPK Ditangani Kejagung, Ini Alasannya

MINGGU, 30 JUNI 2019 | 00:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dua Jaksa Kejati DKI Jakarta yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif. Ia menjelaskan, penyerahan dua oknum Jaksa tersebut lantaran KPK masih melakukan identifikasi lebih lanjut terkait bukti yang dinilai belum kuat.

"Yang ditetapan tersangka akan dikerjakan di sini. Tapi untuk meningkatkan yang ikut tertangkap tangan (Yuniar dan Yadi), kami masih butuh keterangan dari pihak lain, salah satunya dari yang diperiksa ini. Oleh karena itu, dari Kejaksaan Agung akan berupaya periksa lagi dan koordinasikan," ujar Syarif di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6).


Selain itu, lanjut Laode, pelimpahan proses hukum terhadap dua oknum Jaksa itu dilakukan dalam rangka koordinasi, supervisi, trigger mechanism antara KPK dan Kejaksaan selaku mitra strategis KPK.

"Karena fungsi trigger inilah maka KPK merasa perlu untuk bekerja sama agar pencegahan dan pemberantasan korupsi itu bisa dierjakan secara bersama-sama. Penindakan korupsi kan bukan cuma KPK, tapi kepolisian, kejaksaan, dan KPK," lanjut Syarif.

Menurut Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Kejagung, Jan Samuel Maringka, dua jaksa yang ditangkap tim penindakan KPK akan didalami lebih lanjut oleh pihak Kejagung. Sebab dua orang oknum Jaksa tersebut mesti didalami apakah akan dikenakan sanksi etik atau pidana khusus.

"Dua jaksa akan ditangani pendalaman lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung, baik mekanisme etik pengawasan maupun pidana. Untuk pidananya ini ditangani oleh Pidsus, untuk etik ditangani Jamwas (pengawasan)," demikian Jan Samuel.

Dalam kasus ini, KPK mengamankan lima orang pada OTT Jumat (28/6). Dua di antaranya yakni jaksa di Kejati DKI Jakarta, yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI, Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).

Saat ini, tiga orang telah ditetapkan tersangka. Mereka adalah Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, pihak swasta bernama Sendy Perico (SPE), dan dua orang pengacara bernama Alvin Suherman (AVS).

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya