Berita

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif (tengah)/RMOL

Hukum

Dua Oknum Jaksa Yang Kena OTT KPK Ditangani Kejagung, Ini Alasannya

MINGGU, 30 JUNI 2019 | 00:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dua Jaksa Kejati DKI Jakarta yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif. Ia menjelaskan, penyerahan dua oknum Jaksa tersebut lantaran KPK masih melakukan identifikasi lebih lanjut terkait bukti yang dinilai belum kuat.

"Yang ditetapan tersangka akan dikerjakan di sini. Tapi untuk meningkatkan yang ikut tertangkap tangan (Yuniar dan Yadi), kami masih butuh keterangan dari pihak lain, salah satunya dari yang diperiksa ini. Oleh karena itu, dari Kejaksaan Agung akan berupaya periksa lagi dan koordinasikan," ujar Syarif di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6).


Selain itu, lanjut Laode, pelimpahan proses hukum terhadap dua oknum Jaksa itu dilakukan dalam rangka koordinasi, supervisi, trigger mechanism antara KPK dan Kejaksaan selaku mitra strategis KPK.

"Karena fungsi trigger inilah maka KPK merasa perlu untuk bekerja sama agar pencegahan dan pemberantasan korupsi itu bisa dierjakan secara bersama-sama. Penindakan korupsi kan bukan cuma KPK, tapi kepolisian, kejaksaan, dan KPK," lanjut Syarif.

Menurut Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Kejagung, Jan Samuel Maringka, dua jaksa yang ditangkap tim penindakan KPK akan didalami lebih lanjut oleh pihak Kejagung. Sebab dua orang oknum Jaksa tersebut mesti didalami apakah akan dikenakan sanksi etik atau pidana khusus.

"Dua jaksa akan ditangani pendalaman lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung, baik mekanisme etik pengawasan maupun pidana. Untuk pidananya ini ditangani oleh Pidsus, untuk etik ditangani Jamwas (pengawasan)," demikian Jan Samuel.

Dalam kasus ini, KPK mengamankan lima orang pada OTT Jumat (28/6). Dua di antaranya yakni jaksa di Kejati DKI Jakarta, yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI, Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).

Saat ini, tiga orang telah ditetapkan tersangka. Mereka adalah Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, pihak swasta bernama Sendy Perico (SPE), dan dua orang pengacara bernama Alvin Suherman (AVS).

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya