Berita

Konferensi Pers KPK terkait OTT Kejati DKI Jakarta/RMOL

Hukum

OTT Kejati, KPK Sita Duit Rp 200 Juta Dari Aspindum Kejati DKI Jakarta

SABTU, 29 JUNI 2019 | 23:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dengan penipuan dan investasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tahun 2019.

Adalah Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacara bernama Alvin Suherman.

Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy dan Alvin. Perkara tersebut terkait penipuan dan investasi yang nominalnya sebesar Rp 11 miliar.


"Seorang pengusaha, SPE (Sendy Perico) melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp 11 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam konferensi pers di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6).

Suap tersebut diberikan oleh Sendy melalui Alvin. Kemudian Alvin menyerahkannya kepada Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto. Yadi kemudian menyerahkan uang Rp 200 juta itu kepada Agus.

"Dari YHE (Yadi Herdianto), uang diduga diberikan kepada AGW (Agus Winoto) sebagai Aspidum," jelas Laode.

Kepada Agus selaku pihak yang diduga penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Sementara kepada Sendy dan Alvin selaku pihak yang diduga pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya