Berita

Gelar perkara di KPK/RMOL

Hukum

Begini Kronologi OTT Pejabat Kejati DKI Jakarta

SABTU, 29 JUNI 2019 | 21:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kejati DKI Jakarta terkait suap penipuan investasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tahun 2019.

Kronogi tangkap tangan ini bermula saat tim KPK mendapatkan informasi telah terjadi penyerahan uang antara pihak-pihak yang berperkara terkait penipuan dan investasi. Dalam prosesnya KPK berhasil mengamankan lima orang saat OTT.

Mereka adalah SSG (Sukiman Sugita) seorang pengacara, AVS (Alvin Suherman) pengacara SPE (Sendy Perico), RSU (Ruskian Suherman) swasta. Kemudian YHE (Yadi Herdianto) Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan YSP (Yuniar Sinar Pamungkas) Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.


Tim penindakan KPK mengamankan Sukiman (pengacara) dan Ruskian (swasta) di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (28/6) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

"Dua orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat membacakan kronologis perkara, di Media Center KPK, pada Sabtu (29/6).

Setelah mengamankan Sukiman dan Ruskian, tim KPK bergerak menuju kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengamankan Yadi sekira pukul 14.00 WIB, dan berhasil mengamankan uang sebesar 8.100 dolar Singapura dari tangan Yadi.

"Setelah diamankan, YHE dibawa ke Kejaksaan Agung," kata Laode.

Kemudian, KPK juga berhasil mengamankan Alvin di kawasan Senayan, Jakarta Selatan sekitar pukul 15.00 WIB. Alvin langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK menyusul Ruskian dan Sukiman yang telah diamankan lebih awal.

Selanjutnya, tim KPK mendapatkan informasi bahwa Yuniar sedang menuju Bandara Halim Perdana Kusuma. Secara paralel tim KPK pun menuju Bandara Halim Perdana Kusuma dan berhasil mengamankan Yuniar sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari tangan Yuniar, tim KPK mengamankan uang dalam bentuk valuta asing sebesar SGD 20.874 dan SGD 700, totalnya sekitar 21 ribu dolar Singapura. Kemudian Yuniar langsung dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Selanjutnya Yuniar dan Yadi langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada pukul 17.00 WIB," kata Laode.

Laode menambahkan, selain lima orang yang diamankan, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Agus Winanto (AWN) dengan meminta bantuan dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka. KPK berhasil menyita uang sebesar Rp 200 juta di kantor Agus.

"Untuk keperluan pemeriksaan, AWN diantar oleh Jamintel Jan Samuel Maringka ke Gedung Merah Putih KPK pada pukul 01.00 WIB. Setelah itu, AWN bersama tim KPK menuju Kejati DKI Jakarta untuk mengambil uang Rp200 juta di ruangannya," demikian Laode.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya