Berita

Gelar perkara di KPK/RMOL

Hukum

Begini Kronologi OTT Pejabat Kejati DKI Jakarta

SABTU, 29 JUNI 2019 | 21:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kejati DKI Jakarta terkait suap penipuan investasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tahun 2019.

Kronogi tangkap tangan ini bermula saat tim KPK mendapatkan informasi telah terjadi penyerahan uang antara pihak-pihak yang berperkara terkait penipuan dan investasi. Dalam prosesnya KPK berhasil mengamankan lima orang saat OTT.

Mereka adalah SSG (Sukiman Sugita) seorang pengacara, AVS (Alvin Suherman) pengacara SPE (Sendy Perico), RSU (Ruskian Suherman) swasta. Kemudian YHE (Yadi Herdianto) Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan YSP (Yuniar Sinar Pamungkas) Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.


Tim penindakan KPK mengamankan Sukiman (pengacara) dan Ruskian (swasta) di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (28/6) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

"Dua orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat membacakan kronologis perkara, di Media Center KPK, pada Sabtu (29/6).

Setelah mengamankan Sukiman dan Ruskian, tim KPK bergerak menuju kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengamankan Yadi sekira pukul 14.00 WIB, dan berhasil mengamankan uang sebesar 8.100 dolar Singapura dari tangan Yadi.

"Setelah diamankan, YHE dibawa ke Kejaksaan Agung," kata Laode.

Kemudian, KPK juga berhasil mengamankan Alvin di kawasan Senayan, Jakarta Selatan sekitar pukul 15.00 WIB. Alvin langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK menyusul Ruskian dan Sukiman yang telah diamankan lebih awal.

Selanjutnya, tim KPK mendapatkan informasi bahwa Yuniar sedang menuju Bandara Halim Perdana Kusuma. Secara paralel tim KPK pun menuju Bandara Halim Perdana Kusuma dan berhasil mengamankan Yuniar sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari tangan Yuniar, tim KPK mengamankan uang dalam bentuk valuta asing sebesar SGD 20.874 dan SGD 700, totalnya sekitar 21 ribu dolar Singapura. Kemudian Yuniar langsung dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Selanjutnya Yuniar dan Yadi langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada pukul 17.00 WIB," kata Laode.

Laode menambahkan, selain lima orang yang diamankan, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Agus Winanto (AWN) dengan meminta bantuan dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka. KPK berhasil menyita uang sebesar Rp 200 juta di kantor Agus.

"Untuk keperluan pemeriksaan, AWN diantar oleh Jamintel Jan Samuel Maringka ke Gedung Merah Putih KPK pada pukul 01.00 WIB. Setelah itu, AWN bersama tim KPK menuju Kejati DKI Jakarta untuk mengambil uang Rp200 juta di ruangannya," demikian Laode.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya