Berita

Jumpa pers KPK/RMOL

Hukum

Dugaan Suap Penanganan Perkara, KPK Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Aspidum Kejati DKI

SABTU, 29 JUNI 2019 | 20:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dengan penanganan perkara terkait penipuan dan investasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Tahun 2019.

"KPK meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, LaodeM Syarief saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan Persada, Sabtu (29/6).

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah AVS (Alvin Suherman) seorang pengacara dan SPE (Sendy Perico) pihak swasta, dan AWS (Agus Winoto) Asisten Pidana Umum (Aspindum) Kejati DKI Jakarta.


AVS dan SPE berperan sebagai pihak pemberi dan AWS selaku pihak penerima suap.

Jumpa pers kali ini dihadiri, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief ditemani Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Jan S. Maringka dan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati.

Saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (29/6) kemarin, KPK mengamankan sebanyak lima orang yang terdiri dari dua orang oknum Jaksa Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta, dua orang pengacara dan satu orang pihak swasta.

Lima orang itu adalah SSG (Sukiman Sugita) pengacara, AVS (Alvin Suherman) pengacara SPE, RSU, (Ruskian Suherman) swasta, YHE (Yadi Herdianto) Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan YSP (Yuniar Sinar Pamungkas) Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, tim peninandakan KPK juga memanggil Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Agus Winoto, setelah OTT di Kejati DKI Jakarta pada Jumat (28/6).

Kemudian, pada Jumat malam sekitar pukul 01.00 WIB, akhirnya Aspundum Kejagung itu diantarkan oleh Jamintel Kejati DKI Jakarta Jan Samuel Maringka ke gedung Merah Putih KPK.

"Aspidum sudah berada di KPK. Ia diantar oleh Jamintel sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

KPK juga berhasil menyita uang dalam bentuk valuta asing sebesar 21 ribu dolar Singapura dari lokasi tangkap tangan. Diduga uang itu berkaitan perkara tersebut.

Kepada AVS dan SPE selaku pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kepada AWS selaku pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya