Berita

Jumpa pers KPK/RMOL

Hukum

Dugaan Suap Penanganan Perkara, KPK Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Aspidum Kejati DKI

SABTU, 29 JUNI 2019 | 20:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dengan penanganan perkara terkait penipuan dan investasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Tahun 2019.

"KPK meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, LaodeM Syarief saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan Persada, Sabtu (29/6).

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah AVS (Alvin Suherman) seorang pengacara dan SPE (Sendy Perico) pihak swasta, dan AWS (Agus Winoto) Asisten Pidana Umum (Aspindum) Kejati DKI Jakarta.


AVS dan SPE berperan sebagai pihak pemberi dan AWS selaku pihak penerima suap.

Jumpa pers kali ini dihadiri, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief ditemani Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Jan S. Maringka dan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati.

Saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (29/6) kemarin, KPK mengamankan sebanyak lima orang yang terdiri dari dua orang oknum Jaksa Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta, dua orang pengacara dan satu orang pihak swasta.

Lima orang itu adalah SSG (Sukiman Sugita) pengacara, AVS (Alvin Suherman) pengacara SPE, RSU, (Ruskian Suherman) swasta, YHE (Yadi Herdianto) Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan YSP (Yuniar Sinar Pamungkas) Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, tim peninandakan KPK juga memanggil Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Agus Winoto, setelah OTT di Kejati DKI Jakarta pada Jumat (28/6).

Kemudian, pada Jumat malam sekitar pukul 01.00 WIB, akhirnya Aspundum Kejagung itu diantarkan oleh Jamintel Kejati DKI Jakarta Jan Samuel Maringka ke gedung Merah Putih KPK.

"Aspidum sudah berada di KPK. Ia diantar oleh Jamintel sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

KPK juga berhasil menyita uang dalam bentuk valuta asing sebesar 21 ribu dolar Singapura dari lokasi tangkap tangan. Diduga uang itu berkaitan perkara tersebut.

Kepada AVS dan SPE selaku pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kepada AWS selaku pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya