Berita

Jumpa pers KPK/RMOL

Hukum

Dugaan Suap Penanganan Perkara, KPK Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Aspidum Kejati DKI

SABTU, 29 JUNI 2019 | 20:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dengan penanganan perkara terkait penipuan dan investasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Tahun 2019.

"KPK meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, LaodeM Syarief saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan Persada, Sabtu (29/6).

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah AVS (Alvin Suherman) seorang pengacara dan SPE (Sendy Perico) pihak swasta, dan AWS (Agus Winoto) Asisten Pidana Umum (Aspindum) Kejati DKI Jakarta.


AVS dan SPE berperan sebagai pihak pemberi dan AWS selaku pihak penerima suap.

Jumpa pers kali ini dihadiri, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief ditemani Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Jan S. Maringka dan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati.

Saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (29/6) kemarin, KPK mengamankan sebanyak lima orang yang terdiri dari dua orang oknum Jaksa Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta, dua orang pengacara dan satu orang pihak swasta.

Lima orang itu adalah SSG (Sukiman Sugita) pengacara, AVS (Alvin Suherman) pengacara SPE, RSU, (Ruskian Suherman) swasta, YHE (Yadi Herdianto) Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan YSP (Yuniar Sinar Pamungkas) Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, tim peninandakan KPK juga memanggil Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Agus Winoto, setelah OTT di Kejati DKI Jakarta pada Jumat (28/6).

Kemudian, pada Jumat malam sekitar pukul 01.00 WIB, akhirnya Aspundum Kejagung itu diantarkan oleh Jamintel Kejati DKI Jakarta Jan Samuel Maringka ke gedung Merah Putih KPK.

"Aspidum sudah berada di KPK. Ia diantar oleh Jamintel sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

KPK juga berhasil menyita uang dalam bentuk valuta asing sebesar 21 ribu dolar Singapura dari lokasi tangkap tangan. Diduga uang itu berkaitan perkara tersebut.

Kepada AVS dan SPE selaku pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kepada AWS selaku pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya