Berita

Jumpa pers KPK/RMOL

Hukum

Dugaan Suap Penanganan Perkara, KPK Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Aspidum Kejati DKI

SABTU, 29 JUNI 2019 | 20:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dengan penanganan perkara terkait penipuan dan investasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Tahun 2019.

"KPK meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, LaodeM Syarief saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan Persada, Sabtu (29/6).

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah AVS (Alvin Suherman) seorang pengacara dan SPE (Sendy Perico) pihak swasta, dan AWS (Agus Winoto) Asisten Pidana Umum (Aspindum) Kejati DKI Jakarta.


AVS dan SPE berperan sebagai pihak pemberi dan AWS selaku pihak penerima suap.

Jumpa pers kali ini dihadiri, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief ditemani Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Jan S. Maringka dan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati.

Saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (29/6) kemarin, KPK mengamankan sebanyak lima orang yang terdiri dari dua orang oknum Jaksa Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta, dua orang pengacara dan satu orang pihak swasta.

Lima orang itu adalah SSG (Sukiman Sugita) pengacara, AVS (Alvin Suherman) pengacara SPE, RSU, (Ruskian Suherman) swasta, YHE (Yadi Herdianto) Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan YSP (Yuniar Sinar Pamungkas) Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, tim peninandakan KPK juga memanggil Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Agus Winoto, setelah OTT di Kejati DKI Jakarta pada Jumat (28/6).

Kemudian, pada Jumat malam sekitar pukul 01.00 WIB, akhirnya Aspundum Kejagung itu diantarkan oleh Jamintel Kejati DKI Jakarta Jan Samuel Maringka ke gedung Merah Putih KPK.

"Aspidum sudah berada di KPK. Ia diantar oleh Jamintel sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

KPK juga berhasil menyita uang dalam bentuk valuta asing sebesar 21 ribu dolar Singapura dari lokasi tangkap tangan. Diduga uang itu berkaitan perkara tersebut.

Kepada AVS dan SPE selaku pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kepada AWS selaku pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya