Berita

Maruf Amin/Net

Publika

MK, Ngono Yo Ngono Ning Ojo Keterlaluan Nekatnya

SABTU, 29 JUNI 2019 | 14:57 WIB | OLEH: FUAD BAWAZIER

UNTUK menyelamatkan status Calon Presiden nomor urut 01 Prof. Maruf Amin dari gugatan didiskualifikasi, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa membantah argumentasi bahwa anak peresuhaan BUMN itu adalah juga BUMN, karena sudah amat telak aturannya termasuk yang ditanda-tangani Presiden Joko Widodo sendiri.

Karena itu MK harus cari alasan lain yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada bank-bank syariah itu bukan organ perusahaan.

Argumentasi yang tidak masuk akal dan dipaksakan, pokoknya asal menolak gugatan paslon 02 Prabowo-Sandi yang menuntut Cawapres Maruf Amin didiskualifikasi karena jabatannya di BUMN atau anak perusahaan BUMN yang dalam hal ini adalah di Dewan Pengawas Syariah (DPS).


Padahal keberadaan DPS itu harus dan wajib ada pada bank syariah seperti halnya keberadaan direksi dan Komisarisnya. DPS tidak bisa disepadankan dengan akuntan publik dan lain-lain yang sifatnya optional seperti argumentasi majelis hakim MK. Makanya pengangkatan dan pemberhentian anggota DPS juga harus melalui RUPS seperti halnya direksi dan komisaris.

Dalam RUPS tahunan bank syariah, DPS juga memberikan laporannya seperti halnya direksi dan komisaris. Jadi pada bank syariah, keberadaan DPS bukan optional tapi keharusan mutlak dan juga harus mendapatkan persetujuan OJK, sama halnya dengan personalia direksi dan komisaris.

Sedangkan penunjukan akuntan publik, penasihat hukum ataupun pengangkatan karyawan pada bank syariah tidak perlu melalui proses dan persetujuan OJK. Dengan demikian jelas DPS itu organ resmi pada bank bank syariah.

Jadi majelis hakim MK salah ketika mengatakan/berpendapat bahwa jabatan atau posisi DPS yang dijabat oleh Maruf Amin bukan pejabat perusahaan (dalam hal ini pada BUMN maupun anak perusahaan BUMN).

Amar putusan majelis hakim MK ini saya yakin akan bikin pusing OJK dan para pemegang saham bank syariah karena bertentangan dengan aturan dan praktik yang berlaku. Meski begitu, saya kira masyarakat bank syariah akan memilih tetap berjalan seperti sekarang ini dan "terpaksa" meninggalkan putusan MK itu.

Anggap saja putusan itu hanya berlaku khusus untuk menyelamatkan Maruf Amin daripada harus merusak aturan bank syariah yang sudah berlaku.

Saya kira seandainya pun Maruf Amin menjabat komisaris (bukan DPS) pada bank syariah, bukan tidak mungkin majelis hakim MK ini akan cari argumentasi lain misalnya komisaris bukanlah direksi yang menjalankan perusahaan sehari-hari, atau mungkin argumentasi apalah yang penting gugatan paslon 02 harus ditolak.

Kepercayaan terhadap lembaga-lembaga negara yang sedang merosot, baik di eksekutif, legislatif dan yudikatif menjadi "sempurna" dengan putusan MK yang nekad ini.

Kata para pendiri bangsa, meski aturan yang tertulis sudah baik, tapi yang tidak kalah pentingnya adalah semangat para penyelenggara negaranya. Orang dulu bilang, pak hakim, ngono yo ngono ning ojo ngono. Kebangetan!

Penulias adalah mantan Menteri Keuangan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya