Berita

Maruf Amin/Net

Publika

MK, Ngono Yo Ngono Ning Ojo Keterlaluan Nekatnya

SABTU, 29 JUNI 2019 | 14:57 WIB | OLEH: FUAD BAWAZIER

UNTUK menyelamatkan status Calon Presiden nomor urut 01 Prof. Maruf Amin dari gugatan didiskualifikasi, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa membantah argumentasi bahwa anak peresuhaan BUMN itu adalah juga BUMN, karena sudah amat telak aturannya termasuk yang ditanda-tangani Presiden Joko Widodo sendiri.

Karena itu MK harus cari alasan lain yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada bank-bank syariah itu bukan organ perusahaan.

Argumentasi yang tidak masuk akal dan dipaksakan, pokoknya asal menolak gugatan paslon 02 Prabowo-Sandi yang menuntut Cawapres Maruf Amin didiskualifikasi karena jabatannya di BUMN atau anak perusahaan BUMN yang dalam hal ini adalah di Dewan Pengawas Syariah (DPS).


Padahal keberadaan DPS itu harus dan wajib ada pada bank syariah seperti halnya keberadaan direksi dan Komisarisnya. DPS tidak bisa disepadankan dengan akuntan publik dan lain-lain yang sifatnya optional seperti argumentasi majelis hakim MK. Makanya pengangkatan dan pemberhentian anggota DPS juga harus melalui RUPS seperti halnya direksi dan komisaris.

Dalam RUPS tahunan bank syariah, DPS juga memberikan laporannya seperti halnya direksi dan komisaris. Jadi pada bank syariah, keberadaan DPS bukan optional tapi keharusan mutlak dan juga harus mendapatkan persetujuan OJK, sama halnya dengan personalia direksi dan komisaris.

Sedangkan penunjukan akuntan publik, penasihat hukum ataupun pengangkatan karyawan pada bank syariah tidak perlu melalui proses dan persetujuan OJK. Dengan demikian jelas DPS itu organ resmi pada bank bank syariah.

Jadi majelis hakim MK salah ketika mengatakan/berpendapat bahwa jabatan atau posisi DPS yang dijabat oleh Maruf Amin bukan pejabat perusahaan (dalam hal ini pada BUMN maupun anak perusahaan BUMN).

Amar putusan majelis hakim MK ini saya yakin akan bikin pusing OJK dan para pemegang saham bank syariah karena bertentangan dengan aturan dan praktik yang berlaku. Meski begitu, saya kira masyarakat bank syariah akan memilih tetap berjalan seperti sekarang ini dan "terpaksa" meninggalkan putusan MK itu.

Anggap saja putusan itu hanya berlaku khusus untuk menyelamatkan Maruf Amin daripada harus merusak aturan bank syariah yang sudah berlaku.

Saya kira seandainya pun Maruf Amin menjabat komisaris (bukan DPS) pada bank syariah, bukan tidak mungkin majelis hakim MK ini akan cari argumentasi lain misalnya komisaris bukanlah direksi yang menjalankan perusahaan sehari-hari, atau mungkin argumentasi apalah yang penting gugatan paslon 02 harus ditolak.

Kepercayaan terhadap lembaga-lembaga negara yang sedang merosot, baik di eksekutif, legislatif dan yudikatif menjadi "sempurna" dengan putusan MK yang nekad ini.

Kata para pendiri bangsa, meski aturan yang tertulis sudah baik, tapi yang tidak kalah pentingnya adalah semangat para penyelenggara negaranya. Orang dulu bilang, pak hakim, ngono yo ngono ning ojo ngono. Kebangetan!

Penulias adalah mantan Menteri Keuangan.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya