Berita

Maruf Amin/Net

Publika

MK, Ngono Yo Ngono Ning Ojo Keterlaluan Nekatnya

SABTU, 29 JUNI 2019 | 14:57 WIB | OLEH: FUAD BAWAZIER

UNTUK menyelamatkan status Calon Presiden nomor urut 01 Prof. Maruf Amin dari gugatan didiskualifikasi, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa membantah argumentasi bahwa anak peresuhaan BUMN itu adalah juga BUMN, karena sudah amat telak aturannya termasuk yang ditanda-tangani Presiden Joko Widodo sendiri.

Karena itu MK harus cari alasan lain yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada bank-bank syariah itu bukan organ perusahaan.

Argumentasi yang tidak masuk akal dan dipaksakan, pokoknya asal menolak gugatan paslon 02 Prabowo-Sandi yang menuntut Cawapres Maruf Amin didiskualifikasi karena jabatannya di BUMN atau anak perusahaan BUMN yang dalam hal ini adalah di Dewan Pengawas Syariah (DPS).


Padahal keberadaan DPS itu harus dan wajib ada pada bank syariah seperti halnya keberadaan direksi dan Komisarisnya. DPS tidak bisa disepadankan dengan akuntan publik dan lain-lain yang sifatnya optional seperti argumentasi majelis hakim MK. Makanya pengangkatan dan pemberhentian anggota DPS juga harus melalui RUPS seperti halnya direksi dan komisaris.

Dalam RUPS tahunan bank syariah, DPS juga memberikan laporannya seperti halnya direksi dan komisaris. Jadi pada bank syariah, keberadaan DPS bukan optional tapi keharusan mutlak dan juga harus mendapatkan persetujuan OJK, sama halnya dengan personalia direksi dan komisaris.

Sedangkan penunjukan akuntan publik, penasihat hukum ataupun pengangkatan karyawan pada bank syariah tidak perlu melalui proses dan persetujuan OJK. Dengan demikian jelas DPS itu organ resmi pada bank bank syariah.

Jadi majelis hakim MK salah ketika mengatakan/berpendapat bahwa jabatan atau posisi DPS yang dijabat oleh Maruf Amin bukan pejabat perusahaan (dalam hal ini pada BUMN maupun anak perusahaan BUMN).

Amar putusan majelis hakim MK ini saya yakin akan bikin pusing OJK dan para pemegang saham bank syariah karena bertentangan dengan aturan dan praktik yang berlaku. Meski begitu, saya kira masyarakat bank syariah akan memilih tetap berjalan seperti sekarang ini dan "terpaksa" meninggalkan putusan MK itu.

Anggap saja putusan itu hanya berlaku khusus untuk menyelamatkan Maruf Amin daripada harus merusak aturan bank syariah yang sudah berlaku.

Saya kira seandainya pun Maruf Amin menjabat komisaris (bukan DPS) pada bank syariah, bukan tidak mungkin majelis hakim MK ini akan cari argumentasi lain misalnya komisaris bukanlah direksi yang menjalankan perusahaan sehari-hari, atau mungkin argumentasi apalah yang penting gugatan paslon 02 harus ditolak.

Kepercayaan terhadap lembaga-lembaga negara yang sedang merosot, baik di eksekutif, legislatif dan yudikatif menjadi "sempurna" dengan putusan MK yang nekad ini.

Kata para pendiri bangsa, meski aturan yang tertulis sudah baik, tapi yang tidak kalah pentingnya adalah semangat para penyelenggara negaranya. Orang dulu bilang, pak hakim, ngono yo ngono ning ojo ngono. Kebangetan!

Penulias adalah mantan Menteri Keuangan.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Ini Penyebab Menteri KKP Pingsan Saat Pimpin Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR

Minggu, 25 Januari 2026 | 12:09

War Tiket Kereta Lebaran Rentan Dimanfaatkan Calo

Minggu, 25 Januari 2026 | 11:27

Pencabutan HGU Sugar Group Pulihkan Wibawa Negara

Minggu, 25 Januari 2026 | 11:18

Menteri KKP Pingsan di Tengah Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR

Minggu, 25 Januari 2026 | 11:03

Bom Bunuh Diri Guncang Pesta Pernikahan di Pakistan, Tujuh Tewas

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:51

Iran Tak Bisa Diruntuhkan Lewat Tekanan Politik hingga Mobilisasi Massa

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:45

Sebagian Wilayah Jakarta Masih Terendam Banjir

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:23

KPK Hormati Upaya Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:15

Pemerintah Didesak Turun Tangan Atasi Banjir di Jalan Tol

Minggu, 25 Januari 2026 | 09:33

Trump Ultimatum Kanada: Dagang dengan Tiongkok Dibalas Tarif 100 Persen

Minggu, 25 Januari 2026 | 09:17

Selengkapnya