Berita

Maruf Amin/Net

Publika

MK, Ngono Yo Ngono Ning Ojo Keterlaluan Nekatnya

SABTU, 29 JUNI 2019 | 14:57 WIB | OLEH: FUAD BAWAZIER

UNTUK menyelamatkan status Calon Presiden nomor urut 01 Prof. Maruf Amin dari gugatan didiskualifikasi, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa membantah argumentasi bahwa anak peresuhaan BUMN itu adalah juga BUMN, karena sudah amat telak aturannya termasuk yang ditanda-tangani Presiden Joko Widodo sendiri.

Karena itu MK harus cari alasan lain yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada bank-bank syariah itu bukan organ perusahaan.

Argumentasi yang tidak masuk akal dan dipaksakan, pokoknya asal menolak gugatan paslon 02 Prabowo-Sandi yang menuntut Cawapres Maruf Amin didiskualifikasi karena jabatannya di BUMN atau anak perusahaan BUMN yang dalam hal ini adalah di Dewan Pengawas Syariah (DPS).


Padahal keberadaan DPS itu harus dan wajib ada pada bank syariah seperti halnya keberadaan direksi dan Komisarisnya. DPS tidak bisa disepadankan dengan akuntan publik dan lain-lain yang sifatnya optional seperti argumentasi majelis hakim MK. Makanya pengangkatan dan pemberhentian anggota DPS juga harus melalui RUPS seperti halnya direksi dan komisaris.

Dalam RUPS tahunan bank syariah, DPS juga memberikan laporannya seperti halnya direksi dan komisaris. Jadi pada bank syariah, keberadaan DPS bukan optional tapi keharusan mutlak dan juga harus mendapatkan persetujuan OJK, sama halnya dengan personalia direksi dan komisaris.

Sedangkan penunjukan akuntan publik, penasihat hukum ataupun pengangkatan karyawan pada bank syariah tidak perlu melalui proses dan persetujuan OJK. Dengan demikian jelas DPS itu organ resmi pada bank bank syariah.

Jadi majelis hakim MK salah ketika mengatakan/berpendapat bahwa jabatan atau posisi DPS yang dijabat oleh Maruf Amin bukan pejabat perusahaan (dalam hal ini pada BUMN maupun anak perusahaan BUMN).

Amar putusan majelis hakim MK ini saya yakin akan bikin pusing OJK dan para pemegang saham bank syariah karena bertentangan dengan aturan dan praktik yang berlaku. Meski begitu, saya kira masyarakat bank syariah akan memilih tetap berjalan seperti sekarang ini dan "terpaksa" meninggalkan putusan MK itu.

Anggap saja putusan itu hanya berlaku khusus untuk menyelamatkan Maruf Amin daripada harus merusak aturan bank syariah yang sudah berlaku.

Saya kira seandainya pun Maruf Amin menjabat komisaris (bukan DPS) pada bank syariah, bukan tidak mungkin majelis hakim MK ini akan cari argumentasi lain misalnya komisaris bukanlah direksi yang menjalankan perusahaan sehari-hari, atau mungkin argumentasi apalah yang penting gugatan paslon 02 harus ditolak.

Kepercayaan terhadap lembaga-lembaga negara yang sedang merosot, baik di eksekutif, legislatif dan yudikatif menjadi "sempurna" dengan putusan MK yang nekad ini.

Kata para pendiri bangsa, meski aturan yang tertulis sudah baik, tapi yang tidak kalah pentingnya adalah semangat para penyelenggara negaranya. Orang dulu bilang, pak hakim, ngono yo ngono ning ojo ngono. Kebangetan!

Penulias adalah mantan Menteri Keuangan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya