Berita

Bareskrim Polri/RMOL

Hukum

Bareskrim Ciduk Admin Muslim Cyber Army

JUMAT, 28 JUNI 2019 | 17:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sudit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pria berinisial AY (32) yang diduga merupakan aktor dibalik propaganda anti pemerintah dan kerap menyebarkan berita bohong atau hoax, maupun yang bersifat menimbulkan kebencian berbasiskan SARA.

Kasubdit II Diitipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairun mengatakan, tersangka menyebarkan konten propagandanya melalui media sosial.

Ada empat akun yang dikelolanya yakni di instagram dengan nama wb.official.id dan officialwhitebaret memiliki 20.000an pengikut dan telah memposting konten sebanyak 298 konten.


Kemudian akun youtube dengan Muslim Cyber Army yang telah ada sejak Maret 2013. Penontonnya sejauh ini telah mencapai 4 juta warganet. Sedangkan satu akun lainnya sudah terblokir oleh platform penyedia jasa media sosial akibat kontennya yang bermuatan ujaran kebencian maupun hoax.

"Tersangka adalah pemilik, admin, sekaligus kreator dan modifikator dengan menggunakan aplikasi," ujar Rickynaldo di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (28/6)

AY merupakan warga Jalan Kaum, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Simpatisan FPI ini merupakan tamatan SMK yang kesehariannya bekerja menerima jasa sablon pakaian maupun pembuatan stiker.

Adapun konten hoax yang disebarkan oleh AY biasanya berupa gambar, video maupun tulisan. Seluruhnya dibuat sendiri dengan peralatan pribadi. Tujuannya untuk menghina Presiden, Menteri, Mahkamah Konstitusi, KPU, Polri serta Institusi lainnya.

"Motivasi Tersangka dalam memposting konten-konten gambar dan video adalah untuk menyampaikan rasa ketidakpuasan terhadap pemerintahan dan aparatnya yang selama ini dianggap mengkriminalisasi ulama," jelasnya.

Tiga buah akun milik tersangka sudah diamankan oleh penyidik. Namun, belum ada penutupan terhadap akun tersebut. Mengingat penyidik masih membutuhkan untuk penyidikan lebih mendalam.

Penyidik masih terus mendalami kasus AY ini. Sejauh ini memang dari pernyataan tersangka, dia bekerja sendiri. Namun, polisi akan tetap menelusuri adanya kemungkinan aktor lain dibalik propaganda yang disebar oleh AY.

Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 45 A ayat (2) Juncto pasal 28 ayat (2) UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 Tahun Penjara dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya