Berita

Bareskrim Polri/RMOL

Hukum

Bareskrim Ciduk Admin Muslim Cyber Army

JUMAT, 28 JUNI 2019 | 17:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sudit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pria berinisial AY (32) yang diduga merupakan aktor dibalik propaganda anti pemerintah dan kerap menyebarkan berita bohong atau hoax, maupun yang bersifat menimbulkan kebencian berbasiskan SARA.

Kasubdit II Diitipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairun mengatakan, tersangka menyebarkan konten propagandanya melalui media sosial.

Ada empat akun yang dikelolanya yakni di instagram dengan nama wb.official.id dan officialwhitebaret memiliki 20.000an pengikut dan telah memposting konten sebanyak 298 konten.


Kemudian akun youtube dengan Muslim Cyber Army yang telah ada sejak Maret 2013. Penontonnya sejauh ini telah mencapai 4 juta warganet. Sedangkan satu akun lainnya sudah terblokir oleh platform penyedia jasa media sosial akibat kontennya yang bermuatan ujaran kebencian maupun hoax.

"Tersangka adalah pemilik, admin, sekaligus kreator dan modifikator dengan menggunakan aplikasi," ujar Rickynaldo di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (28/6)

AY merupakan warga Jalan Kaum, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Simpatisan FPI ini merupakan tamatan SMK yang kesehariannya bekerja menerima jasa sablon pakaian maupun pembuatan stiker.

Adapun konten hoax yang disebarkan oleh AY biasanya berupa gambar, video maupun tulisan. Seluruhnya dibuat sendiri dengan peralatan pribadi. Tujuannya untuk menghina Presiden, Menteri, Mahkamah Konstitusi, KPU, Polri serta Institusi lainnya.

"Motivasi Tersangka dalam memposting konten-konten gambar dan video adalah untuk menyampaikan rasa ketidakpuasan terhadap pemerintahan dan aparatnya yang selama ini dianggap mengkriminalisasi ulama," jelasnya.

Tiga buah akun milik tersangka sudah diamankan oleh penyidik. Namun, belum ada penutupan terhadap akun tersebut. Mengingat penyidik masih membutuhkan untuk penyidikan lebih mendalam.

Penyidik masih terus mendalami kasus AY ini. Sejauh ini memang dari pernyataan tersangka, dia bekerja sendiri. Namun, polisi akan tetap menelusuri adanya kemungkinan aktor lain dibalik propaganda yang disebar oleh AY.

Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 45 A ayat (2) Juncto pasal 28 ayat (2) UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 Tahun Penjara dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.


Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya