Berita

Ilustrasi

Politik

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi: Kami Masuk Dalam Perangkap

JUMAT, 28 JUNI 2019 | 07:52 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Tim kuasa hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno merasa telah masuk dalam perangkap yang disiapkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan Perselisihan Hasik Pemilihan Umum (PHPU).

Perangkap itu tidak memungkinkan pihaknya dapat membuktikan semua gugatan yang mereka ajukan, yang intinya bahwa telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif.

Demikian disampaikan salah seorang kuasa hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah, usai pembacaan keputusan MK tadi malam (Kamis, 27/6).


“Mahkamah itu sudah membuat pagar-pagar atau ranjau-ranjau yang akan menjaring seluruh dalil kami,” ujarnya.

Ranjau pertama MK, sambung Nasrullah, adalah pernyataan bahwa Mahkamah tidak memiliki kewenangan memeriksa perkara yang diajukan pemohon. Majelis hakim mengatakan, tuduhan kecurangan TSM adalah wilayah Bawaslu.

“Kalau ranjau itu tidak kena, maka digunakan jaring berikutnya bahwa tidak ada korelasi dengan hasil perolehan suara. Atau nanti dipakai lagi ranjaunya, bahwa dalil yang disampaikan tidak bisa dibuktikan,” ujar Nasrullah.

Dia mengatakan, bahwa berbagai video yang mereka tampilkan dalam persidangan adalah murni video mengenai kecurangan yang ada dan beredar di masyarakat selama ini.

“Memang di video itu tidak terlihat dimana tempatnya, siapa pelakunya, kapan (kejadiannya). Itu sebenarnya  akan kami buktikan dengan saksi-saksi yang kami sudah siapkan. Ratusan saksi. Masalahnya hanya dibatasi 15. Bagaimana kami bisa buktikan,” jelas Nasrullah lagi.

“Jadi kami masuk dalam perangkap hukum acara yang tidak memungkinkan pemohon,” demikian Nasrullah.  

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya