Berita

Gedung Kementerian BUMN/Net

Publika

Konsekuensi Anak Perusahaan Bukan BUMN: Terpidana Korupsi Anak BUMN Bebas Demi Hukum

KAMIS, 27 JUNI 2019 | 15:29 WIB

APAKAH anak perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) juga termasuk kategori BUMN?

Pertanyaan ini menjadi perdebatan seru di masyarakat luas dan di juga berbagai media, khususnya media sosial. Namanya perdebatan, pasti ada pro dan kontra. Itu hal biasa. Tetapi, tidak boleh menjadi status quo terus. Harus ada keputusan tegas atas pertanyaan tersebut: Apakah anak perusahaan BUMN juga termasuk BUMN? Atau bukan BUMN?

Permasalahan utama timbulnya perdebatan ini karena tidak ada definisi dan arti “anak perusahaan BUMN” secara jelas, tegas dan eksplisit (di dalam UU tentang BUMN). Sehingga bisa ditafsirkan berbeda-beda, demi kepentingan masing-masing pihak. Ini merupakan kelemahan undang-undang dan hukum di Indonesia secara umum, yaitu multitafsir.


Namun demikian, secara praktik, banyak pihak berpendapat bahwa anak perusahaan BUMN adalah BUMN. Meskipun anak perusahaan BUMN tersebut dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT). Artinya, anak perusahaan BUMN juga termasuk kekayaan negara.

Dan ini dijadikan pedoman oleh para penegak hukum kita. Baik itu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian atau Kejaksaan Agung. Artinya, dalam melakukan penegakan undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi (Tipikor), para penegak hukum juga menyasar perusahaan anak BUMN. Karena dianggap sebagai kekayaan negara.

Tindak pidana korupsi diartikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Baik untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Artinya, kalau tidak ada kerugian keuangan negara maka tidak ada perbuatan korupsi, dan tidak bisa ditindak dengan UU Tipikor.

Sebagai konsekuensi, kalau anak perusahaan BUMN bukan termasuk BUMN, maka perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan anak perusahaan BUMN tidak masuk ranah korupsi, dan tidak bisa dijerat dengan UU Tipikor. Karena kekayaan anak perusahaan BUMN bukan kekayaan negara, sehingga tidak ada kerugian negara.

Implikasinya adalah, semua terdakwa dan terpidana korupsi di anak perusahaan BUMN harus bebas demi hukum. Misalnya kasus yang menjerat Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero). Beliau dinyatakan bersalah dalam kasus akuisisi blok Basker Manta Gummy di Australia oleh PT Pertamina Hulu Energy yang merupakan anak perusahaan Pertamina, yang katanya merugikan negara Rp 568 miliar.

Kalau anak perusahaan BUMN bukan termasuk BUMN maka kasus ini menarik untuk dipelajari apakah aksi korporasi PT Pertamina Hulu Energy (sebagai anak perusahaan Pertamina) merugikan negara? Bukankah Kalau PT Pertamina Hulu Energy bukan merupakan BUMN, maka aksi korporasi tersebut tidak bisa dikatakan merugikan negara? Sehingga Karen Agustiawan seharusnya bebas demi hukum? Dan berapa banyak kasus-kasus lainnya yang terjadi di anak perusahaan BUMN yang ditindak dengan UU Tipikor, yang juga harus bebas demi hukum?

Struktur BUMN sendiri berevolusi terus. Pemerintah terus melakukan konsolidasi atau restrukturisasi kepemilikan modal atau saham negara di berbagai BUMN dengan alasan meningkatkan efisiensi. Struktur BUMN pun menjadi lebih ramping. Pemerintah membentuk beberapa holding berdasarkan industri. Misalnya, holding tambang. PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menjadi perusahaan induk (holding) dengan PT Timah Tbk, PT Aneka Tambang Tbk dan PT Bukit Asam Tbk sebagai anak perusahaannya.

Kalau anak perusahaan BUMN bukan termasuk BUMN, maka ketiga anak perusahaan tersebut bukan termasuk milik negara lagi, dan bukan termasuk kekayaan negara. Padahal, sebelum restrukturisasi, ke tiga anak perusahaan tersebut jelas termasuk BUMN, dan menjadi bagian dari kekayaan negara.

Oleh karena itu, restrukturisasi seperti di atas secara nyata mengakibatkan kekayaan negara hilang, sehingga merugikan keuangan negara. Apakah dengan demikian, pengambil keputusan restrukturisasi tersebut dapat dijerat UU Tipikor karena merugikan kekayaan dan keuangan negara?

Begitu juga dengan holding Migas, PT Gas yang sebelumnya adalah BUMN sekarang menjadi anak perusahaan Pertamina, sehingga PT Gas bukan termasuk BUMN lagi?

Kalau logika ini yang dipakai, maka ketika Indonesia hanya mempunyai satu superholding BUMN non-operasional, maka Indonesia tidak mempunyai BUMN lagi. Karena semua BUMN tersebut sudah menjadi anak perusahaan BUMN Superholding.

Dan semua perbuatan melawan hukum yang merugikan semua anak perusahaan BUMN Superholding tersebut tidak termasuk tindak pidana korupsi karena tidak ada kerugiaan keuangan negara, karena bukan termasuk BUMN.

Keputusan hukum hari ini akan menjadi panduan bangsa Indonesia di masa mendatang mengenai perlakuan negara terhadap BUMN dan anak perusahaan BUMN. Indonesia menanti keputusan tegas dan tidak multitafsir.

Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya