Berita

Gedung Kementerian BUMN/Net

Publika

Konsekuensi Anak Perusahaan Bukan BUMN: Terpidana Korupsi Anak BUMN Bebas Demi Hukum

KAMIS, 27 JUNI 2019 | 15:29 WIB

APAKAH anak perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) juga termasuk kategori BUMN?

Pertanyaan ini menjadi perdebatan seru di masyarakat luas dan di juga berbagai media, khususnya media sosial. Namanya perdebatan, pasti ada pro dan kontra. Itu hal biasa. Tetapi, tidak boleh menjadi status quo terus. Harus ada keputusan tegas atas pertanyaan tersebut: Apakah anak perusahaan BUMN juga termasuk BUMN? Atau bukan BUMN?

Permasalahan utama timbulnya perdebatan ini karena tidak ada definisi dan arti “anak perusahaan BUMN” secara jelas, tegas dan eksplisit (di dalam UU tentang BUMN). Sehingga bisa ditafsirkan berbeda-beda, demi kepentingan masing-masing pihak. Ini merupakan kelemahan undang-undang dan hukum di Indonesia secara umum, yaitu multitafsir.


Namun demikian, secara praktik, banyak pihak berpendapat bahwa anak perusahaan BUMN adalah BUMN. Meskipun anak perusahaan BUMN tersebut dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT). Artinya, anak perusahaan BUMN juga termasuk kekayaan negara.

Dan ini dijadikan pedoman oleh para penegak hukum kita. Baik itu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian atau Kejaksaan Agung. Artinya, dalam melakukan penegakan undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi (Tipikor), para penegak hukum juga menyasar perusahaan anak BUMN. Karena dianggap sebagai kekayaan negara.

Tindak pidana korupsi diartikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Baik untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Artinya, kalau tidak ada kerugian keuangan negara maka tidak ada perbuatan korupsi, dan tidak bisa ditindak dengan UU Tipikor.

Sebagai konsekuensi, kalau anak perusahaan BUMN bukan termasuk BUMN, maka perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan anak perusahaan BUMN tidak masuk ranah korupsi, dan tidak bisa dijerat dengan UU Tipikor. Karena kekayaan anak perusahaan BUMN bukan kekayaan negara, sehingga tidak ada kerugian negara.

Implikasinya adalah, semua terdakwa dan terpidana korupsi di anak perusahaan BUMN harus bebas demi hukum. Misalnya kasus yang menjerat Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero). Beliau dinyatakan bersalah dalam kasus akuisisi blok Basker Manta Gummy di Australia oleh PT Pertamina Hulu Energy yang merupakan anak perusahaan Pertamina, yang katanya merugikan negara Rp 568 miliar.

Kalau anak perusahaan BUMN bukan termasuk BUMN maka kasus ini menarik untuk dipelajari apakah aksi korporasi PT Pertamina Hulu Energy (sebagai anak perusahaan Pertamina) merugikan negara? Bukankah Kalau PT Pertamina Hulu Energy bukan merupakan BUMN, maka aksi korporasi tersebut tidak bisa dikatakan merugikan negara? Sehingga Karen Agustiawan seharusnya bebas demi hukum? Dan berapa banyak kasus-kasus lainnya yang terjadi di anak perusahaan BUMN yang ditindak dengan UU Tipikor, yang juga harus bebas demi hukum?

Struktur BUMN sendiri berevolusi terus. Pemerintah terus melakukan konsolidasi atau restrukturisasi kepemilikan modal atau saham negara di berbagai BUMN dengan alasan meningkatkan efisiensi. Struktur BUMN pun menjadi lebih ramping. Pemerintah membentuk beberapa holding berdasarkan industri. Misalnya, holding tambang. PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menjadi perusahaan induk (holding) dengan PT Timah Tbk, PT Aneka Tambang Tbk dan PT Bukit Asam Tbk sebagai anak perusahaannya.

Kalau anak perusahaan BUMN bukan termasuk BUMN, maka ketiga anak perusahaan tersebut bukan termasuk milik negara lagi, dan bukan termasuk kekayaan negara. Padahal, sebelum restrukturisasi, ke tiga anak perusahaan tersebut jelas termasuk BUMN, dan menjadi bagian dari kekayaan negara.

Oleh karena itu, restrukturisasi seperti di atas secara nyata mengakibatkan kekayaan negara hilang, sehingga merugikan keuangan negara. Apakah dengan demikian, pengambil keputusan restrukturisasi tersebut dapat dijerat UU Tipikor karena merugikan kekayaan dan keuangan negara?

Begitu juga dengan holding Migas, PT Gas yang sebelumnya adalah BUMN sekarang menjadi anak perusahaan Pertamina, sehingga PT Gas bukan termasuk BUMN lagi?

Kalau logika ini yang dipakai, maka ketika Indonesia hanya mempunyai satu superholding BUMN non-operasional, maka Indonesia tidak mempunyai BUMN lagi. Karena semua BUMN tersebut sudah menjadi anak perusahaan BUMN Superholding.

Dan semua perbuatan melawan hukum yang merugikan semua anak perusahaan BUMN Superholding tersebut tidak termasuk tindak pidana korupsi karena tidak ada kerugiaan keuangan negara, karena bukan termasuk BUMN.

Keputusan hukum hari ini akan menjadi panduan bangsa Indonesia di masa mendatang mengenai perlakuan negara terhadap BUMN dan anak perusahaan BUMN. Indonesia menanti keputusan tegas dan tidak multitafsir.

Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya