Berita

Pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo/Net

Politik

SENGKETA PILPRES

Setelah Putusan MK, Prabowo Dan Jokowi Sebaiknya Segera Bertemu

RABU, 26 JUNI 2019 | 18:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Semua pihak minta legowo menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang akan dibacakan pada Kamis besok (27/6).

Pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengatakan, Indonesia sebagai negara hukum dituntut untuk menyelesaikan segala persoalan, termasuk sengketa perselisihan proses dan hasil pemilu diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu semua pihak harus menghormati dan taat pada peraturan hukum perundang-undangan, sebab inilah wujud nyata dari demokrasi.

"Demokrasi harus ada aturan. Kalau tidak ada aturan maka akan terjadi tirani. Begitu juga dengan pilpres, sudah ada aturannya. Dalam hal sengketa hasil pemilu, maka muaranya adalah Mahkamah Konstitusi," jelas Karyono dalam diskusi publik bertajuk "Dinamika Sengketa Pilpres di MK: Saatnya Menerima Hasil" di Sekretariat DPP PA GMNI, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).


Karyono juga memberikan apresiasi kepada BPN Prabowo-Sandi yang mengajukan gugatan ke MK. Kendati demikian, dia menilai ada ambiguitas, ambivalensi dan hipokrisi politik. Fenomena ambiguitas, ambivalensi dan hipokrisi politik itu misalnya, di satu sisi menempuh jalur konstitusional tetapi di sisi lain hendak melakukan people power.

"Katanya siap menang dan siap kalah tapi ada kecenderungan tidak siap kalah dan hanya siap menang," tukasnya.

Untuk menghindari ketegangan dan kegaduhah, Karyono mendorong Prabowo dan Jokowi segera melakukan pertemuan. Menurutnya, jika Prabowo dan Jokowi bertemu maka hal itu akan meminimalisir ketegangan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Prabowo dan Jokowi harus menunjukkan kenegarawanan dalam menyikapi apapun keputusan hakim MK.

"Sikap kenegarawanan kedua tokoh ini harus bertemu. Saya yakin jika ini terjadi bisa meredam gejolak. Kalau ada pihak-pihak yang mendorong untuk melakukan gejolak itu mungkin saja dilakukan yang menunggangi yang bersengketa," katanya dalam keterangan tertulis.

Hal yang sama juga disampaikan pengamat hukum Pusako dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Menurutnya, keputusan hakim MK dalam perkara sengekta pilpres harus dihormati semua pihak. Hal ini untuk menyelamatkan Indonesia sebagai negara hukum dan masa depan demokrasi Indonesia.

"Proses akhir harus dihormati. Kalau tidak siap (kalah) janganlah berjuang. Mari kita dorong semua pihak agar tidak merusak demokrasi yang sudah kita bangun bersama ini," katanya.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Wahyu Setiawan tidak mempersoalkan hakim MK mengumumkan putusan sengketa pilpres dimajukan karena sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan. Hal itu juga pernah dilakukan KPU saat mengumumkan hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2019.

Wahyu kemudian optimis pihaknya memenangi permohonan PHPU pilpres di MK. Hal itu didasarkan pada pihak pemohon kubu BPN tidak dapat membuktikan apa yang didalilkan.

"Permohonan pemohon akan ditolak oleh MK karena memang dalil-dalilnya tidak dapat dibuktikan secara memadai di MK," tegas dia sambari meminta semua pihak menerima apapun yang diputuskan MK.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya