Berita

Majelis Hakim MK/Net

Politik

Pengamat Hukum: Hakim Sudah Fair Play, Apapun Putusan MK Harus Dianggap Benar

SELASA, 25 JUNI 2019 | 13:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 harus dianggap benar.

Menurut Pengamat Hukum yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara, Kombes (Purn) Slamet Pribadi, menganggap benar apapun keputusan hakim itu berdasarkan asas yang telah berlaku secara internasional.

"Karena ini asas yang bersifat internasional, yaitu asas res judicata pro veritate hebetur," kata Slamet kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (25/6).  


Karena di dalam pengadilan, sambung Slamet, terdapat dakwaan, eksepsi, pembelaan, replik, duplik hingga pemeriksaan bukti dan saksi dan pihak-pihak terkait. Jika kemudian ada sesuatu yang dianggap tidak benar, misalnya soal tingkah laku hakim, menurutnya hal tersebut telah ada saluranya yakni melalui Ombudsman dan Komisi Yudisial.

"Jika terkait materi, bisa menempuh upaya hukum lain seperti banding dan kasasi, kecuali MK, MK itu pertama dan terakhir," jelasnya.

Dengan begitu, mantan Jubir BNN ini berharap apapun keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dapat diterima oleh semua pihak. Terlebih, sidang digelar secara terbuka dan disaksikan oleh seluruh masyarakat sekaligus para pihak dapat menyampaikan dalil, dan bukti-buktinya.

"Menurut saya, MK itu fair play, jadi apapun putusan MK harus dianggap benar," tekan dia.

Slamet juga menyampaikan pendapatnya soal rencana aksi yang akan dilakukan sejumlah pihak dalam rangka mengawal putusan MK. Ia menilai, aksi semacam itu tidak diperlukan karena prosesi sidang sudah dapat dilihat secara jelas.

Aksi penyampaian pendapat, menurut Slamet, merupakan bagian dari kebebasan berekspresi di muka umum yang dijamin konstitusi. Namun, kebebasan tersebut bukan berarti absolut dan tetap ada batasannya yaitu menghormati hak orang lain.

Slamet berpendapat, aksi yang dilakukan untuk mengawal sidang MK percuma lantaran hakim ataupun pengadilan tidak bisa diintervensi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya