Berita

Kebakaran pabrik korek api di Langkat/Net

Kemnaker: Pabrik Korek Api Di Langkat Masuk Kategori Ilegal

6 Pelanggaran Pabrik Yang Menewaskan 30 Orang
SELASA, 25 JUNI 2019 | 11:31 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Tim gabungan pengawas ketenagakerjaan menemukan enam pelangaran ketenagakerjaan di pabrik korek api milik PT. Kiat Unggul, yang terbakar pada Jumat lalu(21/6). Tim pusat dan daerah tersebut sudah menyelesaikan investigasi tahap awal di pabrik yang berlokasi Desa Sabirejo, Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tersebut.

"Enam pelanggaran itu menjadi pijakan pengawas untuk menyelesaikan kasus ketenagakerjaan diperusahaan tersebut. Sikap pengawas jelas, tiap pelangaran harus ditindak," kata Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, Selasa (25/6).

Enam pelanggaran tersebut, pertama, perusahaan tidak memberikan perlindungan kepada pekerja terkait kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun. Kedua, didapati perusahaan mempekerjakan pekerja anak atas nama Rina umur 15 tahun. Ketiga, perusahaan belum membuat wajib lapor ketenagakerjaan untuk lokasi kejadian.


Diketahui, pabrik tersebut merupakan cabang dari PT. Kiat Unggul yang berada di Jalan Medan-Binjai KM 15,7, Kabupaten Deliserdang. Perusahaan tidak melaporkan keberadaan cabang perusahaan tersebut kepada dinas ketenagakerjaan, sehingga keberadaannya tidak tercatat oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara. Perusahaan masuk kategori ilegal.

Keempat, perusahaan membayar upah tenaga kerja lebih rendah dari ketentuan upah minimum Kabupaten Langkat. Kelima, perusahaan belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

"Hanya satu pekerja yang sudah didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan, selebihnya belum," kata Menaker.

Keenam, lanjut Menaker, perusahaan belum melaksanakan sepenuhnya syarat-syarat Keselamatan Kesehatan Kerja (K3). Dari olah tempat kejadian perkara, diketahui sumber api berasal dari pintu belakang yang menjadi akses keluar masuk pekerja. Sedangkan pintu depan terkunci. Sehingga saat terjadi kebakaran para pekerja tidak bisa keluar menyelamatkan diri karena tidak ada jalur evakuasi.

Perusahaan juga tidak memiliki alat pemadam kebakaran dan sirkulasi udara yang memenuhi syarat. Pabrik tidak dilengkapi fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), tidak tersedia alat pelindung diri (APD), serta berbagai pelanggaran lain.

Secara terpisah, Pelaksana Harian Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3), Amarudin mengatakan, dari 30 korban meninggal, hanya satu pekerja yang telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan yakni atas nama Gusliana. Ahli waris akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 150.411.288.

Sedangkan untuk santunan ahli waris pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara akan membuat penetapan yang menyatakan para korban sebagai korban kecelakaan kerja, agar ahli waris korban mendapatkan santunan kecelakaan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebakaran pabrik mengakibatkan 30 orang meninggal dunia. Mereka terdiri dari 24 pekerja borongan termasuk di dalamnya seorang pekerja anak atas nama Rina (15 tahun), lima anak sebagai pekerja borongan serta seorang adik pekerja yang sedang berkunjung ke pabrik tersebut. Terdapat empat pekerja yang selamat dari insiden tersebut.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya