Berita

Suasana sidang MK/Net

Politik

Pakar: Sebagian Dalil Kubu 02 Berhasil Ungkap Kecurangan Pilpres Ke Publik

SELASA, 25 JUNI 2019 | 11:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebagian dalil yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai terbukti.

"Kalau saya lihat memang dari pemohon berusaha keras untuk bisa membuktikan dalil-dalilnya. Memang ada sebagian yang terungkap juga dalam persidangan itu yang memperkuat dalil pemohon," ucap Pakar Hukum Tata Negara, Riawan Tjandra kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (25/6).

Adapun dalil yang dinilai terbukti berkenaan dengan sangkaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurutnya, hal ini perlu dikaji lebih dalam oleh majelis hakim MK.


"Terbuktinya secara TSM ini memang perlu ada kesepakatan dulu di kalangan majelis hakim, karena pembuktian TSM itu memang mensyaratkan beberapa hal," ungkapnya.

Dijelaskan, jumlah pelanggaran tersebut dinilai harus memenuhi 2/3 dari jumlah wilayah di Indonesia.

Dalil yang kedua yakni terkait dana desa dibayar atau dicairkan sebelum waktunya. Namun, bukti dari pemohon akan dikaji majelis hakim untuk membuktikan kaitannya dengan tujuan memenangkan pasangan 01.

"Didalilkan bahwa anggaran dana desa itu dibayarkan dicairkan dilaksanakan sebelum waktunya. Itu harus dilihat dan harus ada bukti yang telak mengaitkan antara pengajuan anggaran itu dengan tujuan untuk memenangkan pasangan 01," paparnya.

Menurut Riawan, walaupun terbukti adanya kecurangan secara TSM, hal tersebut juga harus adanya kesepakatan antara ke sembilan majelis hakim MK. Sebab, hakim MK bisa saja memiliki pandangan yang berbeda-beda.

"Untuk sampai pada terbuktinya harus memberi keyakinan kepada sembilan hakim itu karena sembilan hakim ini berisi dari tiga unsur itu. Ada yang dipilih melalui DPR, ada yang dipilih melalui eksekutif, ada yang dipilih melalui Mahkamah Agung. Mereka masing-masing punya pandangan yang bisa berbeda-beda," lanjutnya.

Di sisi lain, ia juga tak menampik adanya keterangan saksi dari kubu 02 yang saling bertentangan dengan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak termohon maupun pihak terkait.

"Jadi di satu sisi ada sebagian dalil yang mampu ditunjukkan dari keterangan saksi pemohon maupun termohon, saksi pihak termohon juga ada sebagian membuktikan dalil pemohon. Di sisi lain juga ada keterangan dari saksi yang tidak kuat bahkan bertentangan satu sama lain," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya