Berita

Viryan Aziz/RMOL

Politik

KPU Tegaskan Siap Tindaklanjuti Apapun Putusan MK

SENIN, 24 JUNI 2019 | 14:47 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menerima apapun keputusan yang diambil Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, yang akan diputuskan pada Jumat 28 Juni mendatang.

"Prinsipnya KPU siap dengan apapun putusan Mahkamah, baik terkait dengan Pilpres maupun terkait dengan pileg, rekam jejak KPU selama ini terhadap putusan MK yang itu harus KPU tindaklanjuti, selalu KPU tindaklanjuti," ungkap Komisioner KPU, Viryan Aziz di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Lanjutnya, KPU selalu menindaklanjuti apa yang diminta pemohon maupun MK mulai dari sengketa permohonan perselisihan hasil pilkada (PHP), hingga judicial review Undang-Uundang Pemilu.


"Semuanya KPU laksanakan apapun putusan dari Mahakamah, baik ada petitum yang di kabulkan Mahkamah maupun petitumnya tidak dikabulkan oleh Mahkamah," tuturnya.

Termasuk kata Viryan, jika keputusannya dipercepat dilakukan oleh MK, dimana prinsipnya waktu yang disiapkan menurut undang-undang adalah tiga hari setelah Mahkamah memutuskan, KPU harus menindaklanjutinya.

"Jadi misalkan itu dalam hal permohonan pemohon tidak diterima Mahkamah, maka KPU akan lanjut dengan tahapan berikutnya penetapan pasangan calon terpilih," paparnya.

Namun kata dia, apabila ada dari petitum yang dikabulkan oleh MK, KPU akan melaksanakan sesuai dengan putusan.

"Misalnya Pemilu Ulang atau sebagian, atau misalnya dari fakta persidangan alat bukti yang ada dokumen-dokumen yang disampaikan oleh pemohon, misalnya suara 52 persen dengan 48 persen yang benar dan itu diputuskan oleh MK, KPU pasti akan menindaklanjuti. Jadi apapun putusan dari Mahkamah, KPU pasti akan menjalankan dengan sebaik-baiknya," tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya