Berita

Dr. Syahganda Nainggolan/Net

Publika

Reklamasi, Tanggapanku Untuk Bang Dr. Maiyasyak Johan, SH

SENIN, 24 JUNI 2019 | 13:38 WIB | OLEH: SYAHGANDA NAINGGOLAN

KEMARIN di WA Group Peduli Negara, Pak Prijanto Eks Wagub dan Ketua PP Angkatan Darat, menekankan aspek geopolitik harus tetap jadi acuan bagi kelanjutan 4 pulau itu.

Hal itu menanggapi uraian saya (Dr. Syahganda Nainggolan) sebelumnya, yang melihat perlunya Pak Anies dan WALHI bertemu mencari jalan keluar "jebakan" reklamasi ini.

WALHI berkeyakinan pemberian izin IMB 4 Pulau, dalam hal ini 932 unit bangunan yang semula disegel Pak Gubernur, di Pulau G, adalah kelanjutan restu atas reklamasi.


Sebaliknya, menurut Gubernur, reklamasi sudah dihentikan. Pemberian izin ini konsekuensi sudah terlanjur dilaksanakannya Reklamasi itu di 4 pulau.

Mudah-mudahan dialog publik soal ini bisa dilakukan segera. Apakah jika orang-orang Hongkong yang nanti ditindas rezim RRC datang migrasi kemari, ke pulau Reklamasi, kita bisa terima? Misalnya.

Karena sejak awal reklamasi itu ditujukan, sebagiannya, untuk konsumsi rakyat berbahasa Mandarin.

Kontroversi IMB Pulau Reklamasi

(Dr. Maiyasyak Johan,  SH, mantan Komisi III DPR RI. Sumber: Facebook-nya)

Ada banyak pertanyaan di sana, jauh ke causa primanya. Bila jawaban tidak kunjung tiba - ia akan sempurna sebagai contoh berlanjutnya perlakuan hukum yg berbeda antara rakyat biasa dan pemodal yang mendapat pengecualian dalam selimut yang diberi nama menjaga kepastian berusaha.

Padahal rakyat telah bertanya - sejak dari jaman Belanda hingga kini: kepastian apakah yang bisa diberikan kepada rakyat dan publik yang bisa diberikan oleh Pemprov DKI? Apakah kepastian itu hanya untuk pengusaha saja? Lalu bagaimana dengan janji kemerdekaan dan janji konstitusi?

Perubahan norma bukan jawaban, karena "nilai" yang ada di sana terkoyak. Ini bukan persoalan kebijakan administratif semata, tapi lebih merupakan persoalan keadilan - terampasnya wilayah historis publik - yang dikukuhkan oleh kemungkinan kekeliruan memandang pemerintah DKI Jakarta.

Pemberian IMB pada bangunan di Pulau Reklamasi bukan langkah menjaga kepastian hukum - mungkin lebih tepat disebut mengiris rasa keadilan.  

Itulah sebabnya, ia mengundang kontroversi - karena kepentingan sepihak yakni kepentingan pengusaha yang dijadikan pertimbangan utama, tak terlihat (belum kelihatan) kepentingan hukum dan kepentingan umum yang mendasar terutama kepentingan rakyat di dalamnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya