Berita

Dr. Syahganda Nainggolan/Net

Publika

Reklamasi, Tanggapanku Untuk Bang Dr. Maiyasyak Johan, SH

SENIN, 24 JUNI 2019 | 13:38 WIB | OLEH: SYAHGANDA NAINGGOLAN

KEMARIN di WA Group Peduli Negara, Pak Prijanto Eks Wagub dan Ketua PP Angkatan Darat, menekankan aspek geopolitik harus tetap jadi acuan bagi kelanjutan 4 pulau itu.

Hal itu menanggapi uraian saya (Dr. Syahganda Nainggolan) sebelumnya, yang melihat perlunya Pak Anies dan WALHI bertemu mencari jalan keluar "jebakan" reklamasi ini.

WALHI berkeyakinan pemberian izin IMB 4 Pulau, dalam hal ini 932 unit bangunan yang semula disegel Pak Gubernur, di Pulau G, adalah kelanjutan restu atas reklamasi.


Sebaliknya, menurut Gubernur, reklamasi sudah dihentikan. Pemberian izin ini konsekuensi sudah terlanjur dilaksanakannya Reklamasi itu di 4 pulau.

Mudah-mudahan dialog publik soal ini bisa dilakukan segera. Apakah jika orang-orang Hongkong yang nanti ditindas rezim RRC datang migrasi kemari, ke pulau Reklamasi, kita bisa terima? Misalnya.

Karena sejak awal reklamasi itu ditujukan, sebagiannya, untuk konsumsi rakyat berbahasa Mandarin.

Kontroversi IMB Pulau Reklamasi

(Dr. Maiyasyak Johan,  SH, mantan Komisi III DPR RI. Sumber: Facebook-nya)

Ada banyak pertanyaan di sana, jauh ke causa primanya. Bila jawaban tidak kunjung tiba - ia akan sempurna sebagai contoh berlanjutnya perlakuan hukum yg berbeda antara rakyat biasa dan pemodal yang mendapat pengecualian dalam selimut yang diberi nama menjaga kepastian berusaha.

Padahal rakyat telah bertanya - sejak dari jaman Belanda hingga kini: kepastian apakah yang bisa diberikan kepada rakyat dan publik yang bisa diberikan oleh Pemprov DKI? Apakah kepastian itu hanya untuk pengusaha saja? Lalu bagaimana dengan janji kemerdekaan dan janji konstitusi?

Perubahan norma bukan jawaban, karena "nilai" yang ada di sana terkoyak. Ini bukan persoalan kebijakan administratif semata, tapi lebih merupakan persoalan keadilan - terampasnya wilayah historis publik - yang dikukuhkan oleh kemungkinan kekeliruan memandang pemerintah DKI Jakarta.

Pemberian IMB pada bangunan di Pulau Reklamasi bukan langkah menjaga kepastian hukum - mungkin lebih tepat disebut mengiris rasa keadilan.  

Itulah sebabnya, ia mengundang kontroversi - karena kepentingan sepihak yakni kepentingan pengusaha yang dijadikan pertimbangan utama, tak terlihat (belum kelihatan) kepentingan hukum dan kepentingan umum yang mendasar terutama kepentingan rakyat di dalamnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya