Berita

Refly Harun/Net

Politik

Hakim MK Jangan Terpengaruh Opini Publik, Apalagi Desakan

SENIN, 24 JUNI 2019 | 01:16 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sidang pemeriksaan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) sudah selesai. Kini saatnya, masyarakat menunggu hasil putusan dari sidang tersebut yang sedianya akan diumumkan pada 28 Juni.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun menjelaskan bahwa segala klaim kecurangan sudah dipaparkan oleh kubu kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pihak pemohon melalui saksi yang dihadirkan ke sidang.

Sementara sanggahan juga sudah diberikan oleh saksi-saksi kubu KPU sebagai termohon dan kubu Joko Widodo-Maruf Amin sebagai pihak terkait.


“Sidang MK sudah berakhir. Tinggal Hakim MK membuat keputusan,” ujarnya melalui akun Twitter pribadi, Minggu (23/6).

Untuk itu, dia meminta kepada para pendukung kedua kubu untuk bisa tenang menunggu hasil keputusan MK. Refly mengajak masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada majelis hakim MK.

“Kenapa kita masih ribut juga. Serahkan saja kepada hakim MK. Berdoa saja Hakim MK memutus dengan seadil-adilnya,” tegasnya.

Menurut Refly, masyarakat memang memiliki kebebasan untuk berdiskusi dan menganalisis perjalanan sidang. Termasuk, menebak hasil putusan MK.

Namun demikian, hakim tidak boleh terpengaruh dengan opini yang berkembang tersebut. Sebab, tanggung jawab hakim MK adalah kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Yang jelas Hakim MK tidak boleh terpengaruh dengan opini publik, apalagi desakan,” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya