Berita

Suasana Sidang MK/RMOL

Politik

Pakar HTN: Ahli KPU Tak Mampu Patahkan Dalil Prabowo-Sandi

MINGGU, 23 JUNI 2019 | 21:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keterangan ahli dari Termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada persidangan ketiga sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membantah ahli yang dihadirkan Pemohon dalam hal ini Prabowo-Sandi.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan, keterangan ahli dari KPU hanya bagus pada diskusi hukum. Namun menurutnya, keterangan itu tidak bisa memberikan penjelasan sesuai gugatan Prabowo-Sandi.

"Diskusi hukumnya bagus, cuma tidak menukik ke persoalan yang didebatkan," kata Asep Warlan Yusuf kepada Kantor Berita RMOL, Minggu (23/6).


Hal tersebut kata Asep, dilihat saat memberikan keterangan di depan majelis hakim MK, ahli KPU tidak dapat menjelaskan terkait praktik kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

"Misalnya TSM itu bagaimana sih praktek pelaksanaannya? tidak tuntas (dijawab ahli KPU)," katanya.

Selain itu, terkait jujur dan adil dalam demokrasi juga tidak bisa dijelaskan kubu KPU.

"Kemudian ada persoalan jujur adil itu dalam konteks demokrasi itu mesti bagaimana, kita menerjemahkan dalam sebuah berdemokrasi? Itu juga tidak tuntas (dijelaskan)," tambahnya.

Sehingga menurut Asep, ahli KPU hanya menjelaskan secara teori hukum namun tidak sesuai pada substansi yang digugat kubu 02.

"Jadi lebih banyak teori-teori hukum yang hemat saya ya hanya pertimbangan saja tapi tidak ke substansi," jelasnya.

Lebih lanjut, ahli KPU menurutnya juga tidak bisa membantah dalil-dalil dari pihak pemohon.

"Ada yang tidak bisa dibantah, bahwa pemilu itu harus jujur dan adil. Tidak hanya dengan kuantitatif mereka akui itu, iya mereka akui. Jadi (menurut KPU) curang itu harus banyak, tidak begitu. Ini yang tidak didalami oleh ahli KPU kemarin," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya