Berita

Calon Wakil Presiden Maruf Amin/Net

Politik

Ad-Informandum FSP BUMN Bersatu Untuk MK: Maruf Amin Layak Didiskualifikasi

MINGGU, 23 JUNI 2019 | 06:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu turut bersikap dalam menanggapi polemik status Calon Wakil Presiden Maruf Amin yang masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.

Sikap yang dilakukan FSP BUMN Bersatu adalah dengan mengajukan Ad-Informandum atau informasi tambahan berupa keterangan tertulis Amicus Curiae (sahabat pengadilan) kepada MK.

Hal itu disampaikan Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono. Dengan dasar menegakkan konstitusi, Ad-Informandum dirasa perlu ia sampaikan.


"Bahwa kami berpendapat Majelis Hakim MK selayaknya membatalkan dan mendiskualifikasi Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 atas nama Maruf Amin," tulis Arief, Minggu (23/6).

Pembatalan Maruf Amin sebagai cawapres didasari pada Pasal 227 Huruf p UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal tersebut, bakal paslon harus melengkapi surat pengunduran diri sebagai karyawan BUMN sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Namun dari kasus Maruf, kata Arief, Ketua MUI Nonaktif itu masih tercatat sebagai pejabat di Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah.

Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48 dan Nomor 62/2013 dan norma perundang-undangan termasuk persepsi penegak hukum, anak perusahaan BUMN adalah kekayaan dan keuangan negara yang tidak terlepas dari BUMN dan negara.

"Dengan demikian, jika praktik ketatakelolaan negara dilakukan dengan baik, maka masih melekatnya jabatan Calon Wakil Presiden Maruf Amin di anak perusahaan BUMN adalah suatu hal yang harus dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran hukum serius," jelasnya.

Merujuk UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 19/2003 tentang BUMN secara bersamaan, aturan tersebut dapat dipahami secara lex specialis (khusus).

Dalam Pasal 1 angka 5 UU No 17/2003 menyatakan, perusahaan negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat. Kemudian Pasal 1 Angka 6 UU No 17/2003 menyatakan, perusahaan daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, maka UU Keuangan Negara bisa ditafsirkan satu lembar saham sudah termasuk suatu perusahaan badan usaha milik negara atau daerah," tegasnya.

Atas dasar itu, FSP BUMN Bersatu meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi dalam memutus Perkara PHPU Pilpres 2019 tidak terlepas dari adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Maruf Amin.

"Kami memohon agar Mahkamah Konsitusi membatalkan dan mendiskualifikasi Maruf Amin sebagai Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01," tandasnya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya