Berita

Teuku Nasrullah/Net

Politik

Teuku Nasrullah: Kubu 01 Membangkang Putusan Majelis Hakim MK

SELASA, 18 JUNI 2019 | 13:27 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kuasa Hukum pasangan Joko Widodo-Maruf Amin sebagai pihak terkait dinilai masih bertahan pada opini bahwa gugatan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 tidak bisa diperbaharui.

Kuasa Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pihak termohon, Teuku Nasrullah menjelaskan bahwa perbaikan permohonan yang dilakukan pihaknya pada 10 Juni lalu bukan tanpa dasar yang kuat.

Dia mengaku telah mendapat informasi dari pihak Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa gugatan pilpres yang semula diajukan pada 24 Mei dimungkinkan untuk bisa diperbaiki.


"Kami diinformasikan oleh Mahkamah Konstitusi ini boleh ada perbaikan sampai sebelum dicatat di dalam buku register. Itulah rujukan kami," terangnya usai sidang diskorsing di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Sikap kubu 01 yang menolak mengakui draf perbaikan itu bahkan dinilai Nasrullah sebagai sebuah pembangkangan pada putusan Majelis Hakim MK.

Disebut pembangkangan lantaran pada sidang pendahuluan pada Jumat (14/6) lalu masalah ini sudah dibahas dan Majelis Hakim MK sudah memberi keputusan.

Bahkan, sambungnya, ada perdebatan antara majelis hakim dengan pihak termohon, dalam hal ini KPU. Dalam perdebatan itu, disepakati bahwa KPU diberi tambahan waktu untuk memperbaiki jawaban sesuai dengan permohonan 02 yang telah diperbaiki,

"Menurut hemat saya, seperti ada pembangkangan terhadap keputusan majelis hakim yang menyatakan mengenai hak kami untuk memperbaiki gugatan," terangnya.

Adapun salah satu hal yang dipertanyakan kubu 01 adalah tidak adanya permohonan dari kubu 02 mengenai selisih perolehan suara.

Padahal, kata Nasrullah, masalah tersebut sudah dimasukkan dalam perbaikan yang diajukan pada 10 Juni dan telah dibacakan pada sidang perdana 14 Juni.

"Jadi seharusnya kuasa hukum 01 tahu dokumen mana yang digunakan," pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya