Berita

Teuku Nasrullah/Net

Politik

Teuku Nasrullah: Kubu 01 Membangkang Putusan Majelis Hakim MK

SELASA, 18 JUNI 2019 | 13:27 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kuasa Hukum pasangan Joko Widodo-Maruf Amin sebagai pihak terkait dinilai masih bertahan pada opini bahwa gugatan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 tidak bisa diperbaharui.

Kuasa Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pihak termohon, Teuku Nasrullah menjelaskan bahwa perbaikan permohonan yang dilakukan pihaknya pada 10 Juni lalu bukan tanpa dasar yang kuat.

Dia mengaku telah mendapat informasi dari pihak Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa gugatan pilpres yang semula diajukan pada 24 Mei dimungkinkan untuk bisa diperbaiki.


"Kami diinformasikan oleh Mahkamah Konstitusi ini boleh ada perbaikan sampai sebelum dicatat di dalam buku register. Itulah rujukan kami," terangnya usai sidang diskorsing di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Sikap kubu 01 yang menolak mengakui draf perbaikan itu bahkan dinilai Nasrullah sebagai sebuah pembangkangan pada putusan Majelis Hakim MK.

Disebut pembangkangan lantaran pada sidang pendahuluan pada Jumat (14/6) lalu masalah ini sudah dibahas dan Majelis Hakim MK sudah memberi keputusan.

Bahkan, sambungnya, ada perdebatan antara majelis hakim dengan pihak termohon, dalam hal ini KPU. Dalam perdebatan itu, disepakati bahwa KPU diberi tambahan waktu untuk memperbaiki jawaban sesuai dengan permohonan 02 yang telah diperbaiki,

"Menurut hemat saya, seperti ada pembangkangan terhadap keputusan majelis hakim yang menyatakan mengenai hak kami untuk memperbaiki gugatan," terangnya.

Adapun salah satu hal yang dipertanyakan kubu 01 adalah tidak adanya permohonan dari kubu 02 mengenai selisih perolehan suara.

Padahal, kata Nasrullah, masalah tersebut sudah dimasukkan dalam perbaikan yang diajukan pada 10 Juni dan telah dibacakan pada sidang perdana 14 Juni.

"Jadi seharusnya kuasa hukum 01 tahu dokumen mana yang digunakan," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya