Berita

Teuku Nasrullah/Net

Politik

Teuku Nasrullah: Kubu 01 Membangkang Putusan Majelis Hakim MK

SELASA, 18 JUNI 2019 | 13:27 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kuasa Hukum pasangan Joko Widodo-Maruf Amin sebagai pihak terkait dinilai masih bertahan pada opini bahwa gugatan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 tidak bisa diperbaharui.

Kuasa Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pihak termohon, Teuku Nasrullah menjelaskan bahwa perbaikan permohonan yang dilakukan pihaknya pada 10 Juni lalu bukan tanpa dasar yang kuat.

Dia mengaku telah mendapat informasi dari pihak Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa gugatan pilpres yang semula diajukan pada 24 Mei dimungkinkan untuk bisa diperbaiki.

"Kami diinformasikan oleh Mahkamah Konstitusi ini boleh ada perbaikan sampai sebelum dicatat di dalam buku register. Itulah rujukan kami," terangnya usai sidang diskorsing di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Sikap kubu 01 yang menolak mengakui draf perbaikan itu bahkan dinilai Nasrullah sebagai sebuah pembangkangan pada putusan Majelis Hakim MK.

Disebut pembangkangan lantaran pada sidang pendahuluan pada Jumat (14/6) lalu masalah ini sudah dibahas dan Majelis Hakim MK sudah memberi keputusan.

Bahkan, sambungnya, ada perdebatan antara majelis hakim dengan pihak termohon, dalam hal ini KPU. Dalam perdebatan itu, disepakati bahwa KPU diberi tambahan waktu untuk memperbaiki jawaban sesuai dengan permohonan 02 yang telah diperbaiki,

"Menurut hemat saya, seperti ada pembangkangan terhadap keputusan majelis hakim yang menyatakan mengenai hak kami untuk memperbaiki gugatan," terangnya.

Adapun salah satu hal yang dipertanyakan kubu 01 adalah tidak adanya permohonan dari kubu 02 mengenai selisih perolehan suara.

Padahal, kata Nasrullah, masalah tersebut sudah dimasukkan dalam perbaikan yang diajukan pada 10 Juni dan telah dibacakan pada sidang perdana 14 Juni.

"Jadi seharusnya kuasa hukum 01 tahu dokumen mana yang digunakan," pungkasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya