Berita

Sidang MK/Net

Politik

Yusril: Dalil Kecurangan TSM 02 Cuma Asumsi Tanpa Bukti Terukur

SELASA, 18 JUNI 2019 | 12:09 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kubu Joko Widodo-Maruf Amin sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berulang kali menegaskan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah menyelesaikan perselisihan hasil perolehan suara.

Ketua Tim Kuasa Hukum 01, Yusril Ihsa Mahendra bahwa hal itu sudah termaktub dalam pasal 475 ayat (2) UU Pemilu. Pada pokoknya, UU ini mengatur bahwa permohonan keberatan terhadap hasil pilpres hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden.

"Adanya kata “hanya” dalam ketentuan pasal tersebut demi hukum membatasi cakupan substansi hal yang dapat dipermasalahkan ke Mahkamah Konsitusi yakni terbatas hanya pada hasil perolehan suara," terangnya dalam sidang di MK, Selasa (18/6).


Namun demikian, dalam sidang pendahuluan Jumat (14/6) lalu, kubu Prabowo-Sandi sebagai pihak pemohon tidak menerangkan tentang perselisihan hasil perolehan suara sebagai objek perkara yang seharusnya menjadi syarat formil dalam permohonan.

Pemohon, sambungnya, sama sekali tidak mendalilkan adanya perselisihan hasil perolehan suara dengan kubu Jokowi-Maruf, termasuk argumentasi pemohon yang memuat tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU, maupun hasil penghitungan suara yang benar menurut kubu Prabowo-Sandi.

"Di antaranya, apakah pemohon sebenarnya pemenang dalam pilpres? Berapa perolehan suara yang seharusnya, sehingga pemohon dapat dikatakan sebagai peraih suara terbanyak? Apakah ada pengurangan atau penggelembungan suara? Bagaimana, oleh siapa dan di mana terjadinya pengurangan/ penggelembungan suara?" urainya.

Sementara dalam permohonannya, Yusril menyebut bahwa kubu 02 hanya mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).  

"Tapi dalil-dalil pemohon adalah merupakan asumsi, tidak disertai bukti-bukti yang sah, dan tidak pula dapat terukur secara pasti bagaimana dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan suara dalam pilpres," pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya