Berita

Sidang MK/Net

Politik

Yusril: Dalil Kecurangan TSM 02 Cuma Asumsi Tanpa Bukti Terukur

SELASA, 18 JUNI 2019 | 12:09 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kubu Joko Widodo-Maruf Amin sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berulang kali menegaskan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah menyelesaikan perselisihan hasil perolehan suara.

Ketua Tim Kuasa Hukum 01, Yusril Ihsa Mahendra bahwa hal itu sudah termaktub dalam pasal 475 ayat (2) UU Pemilu. Pada pokoknya, UU ini mengatur bahwa permohonan keberatan terhadap hasil pilpres hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden.

"Adanya kata “hanya” dalam ketentuan pasal tersebut demi hukum membatasi cakupan substansi hal yang dapat dipermasalahkan ke Mahkamah Konsitusi yakni terbatas hanya pada hasil perolehan suara," terangnya dalam sidang di MK, Selasa (18/6).


Namun demikian, dalam sidang pendahuluan Jumat (14/6) lalu, kubu Prabowo-Sandi sebagai pihak pemohon tidak menerangkan tentang perselisihan hasil perolehan suara sebagai objek perkara yang seharusnya menjadi syarat formil dalam permohonan.

Pemohon, sambungnya, sama sekali tidak mendalilkan adanya perselisihan hasil perolehan suara dengan kubu Jokowi-Maruf, termasuk argumentasi pemohon yang memuat tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU, maupun hasil penghitungan suara yang benar menurut kubu Prabowo-Sandi.

"Di antaranya, apakah pemohon sebenarnya pemenang dalam pilpres? Berapa perolehan suara yang seharusnya, sehingga pemohon dapat dikatakan sebagai peraih suara terbanyak? Apakah ada pengurangan atau penggelembungan suara? Bagaimana, oleh siapa dan di mana terjadinya pengurangan/ penggelembungan suara?" urainya.

Sementara dalam permohonannya, Yusril menyebut bahwa kubu 02 hanya mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).  

"Tapi dalil-dalil pemohon adalah merupakan asumsi, tidak disertai bukti-bukti yang sah, dan tidak pula dapat terukur secara pasti bagaimana dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan suara dalam pilpres," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya