Berita

Bambang Widjojanto di Sidang MK/Net

Politik

Mahfud: Tim Hukum Prabowo-Sandi Cerdik

JUMAT, 14 JUNI 2019 | 19:53 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) turut menyita perhatian mantan Ketua MK Mahfud MD.

Dia mencatat sejumlah poin mengenai gelaran sidang. Menurutnya, sidang kali ini menarik dibanding 2014 lalu. Sebab, hampir seluruh permohonan mengarah ke masalah kecurangan yang bersifat kualitatif.

Mahfud menilai tidak ada lagi adu data C1 dalam sidang kali ini sebagaimana yang terjadi di tahun 2014 lalu.


"Beberapa kontainer form yang dibawa KPU untuk adu data tampaknya tak perlu dibuka karena pemohon (kubu Prabowo-Sandi) tidak membawa data form yang akan diadu dengan data KPU. Fokusnya kecurangan," tegas Mahfud dalam akun Twitter pribadinya, Jumat (14/6).

Mahfud bahkan memuji tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto. Sebab, tim ini berhasil mengarahkan agar sidang memeriksa kecurangan yang bersifat kualitatif, bukan kuantitatif.

"Tim hukum pemohon cukup cerdik memfait-accompli dan mengarahkan sidang agar memeriksa kecurangan (kualitatif). Mereka mengutip Yusril, Jimly, Saldi, Arief, saya dan lain-lain yang mengatakan bahwa MK berwenang memeriksa kecurangan dalam proses pemilu demi mengawal konstitusi dan keadilan substantif," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Mahfud menegaskan bahwa sejak 2008 lalu MK sudah mendeklarasikan diri "Bukan Mahkamah Kalkulator" yang bekerja sebatas menghitung selisih suara.

"Bahwa MK berwenang memeriksa kualitas proses & kecurangan itu sudah bagian dari hukum peradilan kita sampai dengan saat ini. Yang harus kita tunggu adalah bagaimana membuktikan curang TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) itu," ujarnya.

Mahfud berkesimpulan bahwa sengketa hasil Pilpres 2019 secara kuantitatif (numerik) sudah selesai karena paslon 02 tidak membawa data yang bisa diadu dengan data KPU di MK.

"Tak ada sengketa hasil perhitungan (angka) resmi kecuali bumbu-bumbu. (Kesimpulan) kedua, sidang di MK tinggal pembuktian kualitatif tentang kecurangan TSM," tutupnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya