Berita

Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan/Net

Hukum

Divonis 8 Tahun Penjara, Mantan Dirut Pertamina: Innalillahi, Saya Banding!

SENIN, 10 JUNI 2019 | 18:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Diketuai Majelis Hakim Emilia Djaja Subagja, Karen divonis 8 tahun penjara subsider 4 bulan penjara dan membayar Rp 1 miliar.

Tak terima dengan vonis tersebut, Karen beserta kuasa hukumnya memutuskan untuk mengajukan banding.

"Innalillahi wainnailaihi rojiun, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Majelis hakim, saya banding," tutur Karen usai mendengar vonis di Pengadilan Tipikor, Senin (10/6).


Kuasa Hukum Karen, Susilo Aribowo menjelaskan, pihaknya akan mengajukan banding dan membutuhkan salinan putusan.

"Karena proses banding ini kami memerlukan salinan putusan, mohon kalau bisa dengan hormat bisa secepatnya agar kami bisa membuat memori banding secara langsung," tutur Susilo.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui, jaksa menuntut Karen dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Karen melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu dan dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya