Berita

Sjamsul Nursalim/Net

Hukum

KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Dan Istrinya Sebagai Tersangka Korupsi BLBI

SENIN, 10 JUNI 2019 | 17:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengendali Saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menjelaskan, penetapan tersangka kepada Sjamsul dan istrinya ini berdasarkan proses penyelidikan yang berhasil mengungkap bukti permulaan yang cukup.

"Maka KPK membuka penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syaruffin Arsyad Tumenggung selaku Kepala BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku Obligor BLBI kepada BPPN dengan tersangka yaitu SJN (Sjamsul Nursalim) sebagai pemegang saham pengendali BDNI dan ITN (Itjih Nursalim) sebagai swasta," ujar Saut saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6).


Saut menjelaskan, Sjamsul dan istrinya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lebih lanjut Saut menyebutkan, total kerugian negara atas perbuatan Sjamsul dan istrinya mencapai Rp 4,58 miliar.

Penetapan tersangka ini sendiri merupakan pengembangan kasus BLBI yang menjerat Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah divobis 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya