Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Referendum Itu Makar?

SABTU, 01 JUNI 2019 | 14:04 WIB

SESUAI dengan dugaan bahwa wacana referendum akan dinyatakan sebagai makar oleh rezim yang sedang uring uringan dan sensitif. Wiranto mengancam tangkap pemimpin Aceh Mualem yang melontarkan gagasan referendum tersebut.

Akademisi Prof Indriyanto Seno Adji mengaitkan referendum sebagai makar berdasarkan Pasal 106 KUHP yang menegaskan tentang pemisahan diri wilayah negara. Sebagaimana Wiranto, ia pun menyebut Tap MPR tentang Referendum sudah dicabut.

Referendum adalah hukum. Tidak mungkin suatu perbuatan hukum itu "makar". Karena dihasilkan berdasarkan proses penetapan peraturan perundang-undangan. Referendum Timor Timur dimuat dalam bentuk hukum Ketetapan MPR. Pandangam Wiranto dan Indriyanto bahwa Ketetapan MPR tentang Referendum sudah dicabut itu adalah referendum tentang perubahan konstitusi.


Dalam Hukum Tata Negara referendum adalah hal yang lazim bukan asing apalagi makar. Alas hukum referendum bisa berdasar aturan dasar tertulis bisa juga melalui Konvensi. Ketentuan tidak selalu harus eksplisit tertuang dalam pasal-pasal sebagaimana UUD1945 yang memberi kemungkinan terjadinya kebiasaan ketatanegaraan atau Konvensi (Penjelasan UUD 1945).

Berkaitan dengan Pasal 106 yang disinggung Prof Seno Adji nampaknya keliru. Karena ia mencampur adukan antara makar untuk memisahkan diri dari negara dengan referendum untuk memisahkan diri. Yang dilarang adalah makar. Referendum tidak masuk dalam rumusan delik Pasal tersebut. Logika hukum tidak boleh menyatakan bahwa  referendum sama dengan makar. Refendum itu referendum, makar adalah makar. Terpisah Prof.

Lagi pula Pasal 106 KUHP itu berhubungan dengan negara musuh atau negara lain. Tidak relevan.

Kasus Yogyakarta dimana masyarakat meminta referendum sebagai pilihan hukum adalah sa-sah saja. Pemerintahan SBY waktu itu ingin agar jabatan Gubernur dipilih. Rakyat masih ingin agar Gubernur ditetapkan. Muncul gagasan referendum untuk ditanyakan saja langsung kepada seluruh rakyat Yogyakarta apakah  jabatan Gubernur itu "ditetapkan" atau "dipilih". Namun akhirnya sebelum ada referendum Pemerintah pun mengalah. UU keistimewaan Yogya disahkan. Referendum itu sah sah saja.

Demikian juga dengan referendum Timor Timur. Sah sah pula bukan makar. Justu referendum adalah jalan untuk mengatasi makar. Yang makar adalah gerakan untuk memisahkan diri dari negara. Apalagi dengan jalan militer. Karenanya usulan referendum oleh tokoh Aceh saat ini bukanlah perbuatan makar. Jika ia teriak agar rakyat aceh melakukan gerakan (apalagi secara militer) memisahkan diri (separatisme) bergabung dengan negara lain barulah itu gerakan makar sebagaimana dimaksud Pasal 106 KUHP tersebut.

Jika pidato hanya mengingatkan untuk mendorong referendum maka hal itu tidak melanggar hukum. Menyeru  suatu mekanisme atau produk hukum adalah sah secara hukum. Jika DPR RI setuju usulan itu, maka bisa dibuat UU. Jika MPR setuju jadinya Ketetapan MPR dan jika hanya Presiden yang setuju bisa dengan Perpuu. Jika tak disetujui ya tentu tidak dijalankan referendum tersebut.

Substansi dari ide referendum di Aceh dan daerah lain adalah ketidakpuasan atas penyelenggaraan pemilu serta kebijakan pemerintahan Jokowi yang mengkhawatirkan. Negara bisa terjajah. Memang seharusnya mesti disadari bahwa kepercayaan masyarakat pada Pemerintahan Jokowi itu sangat merosot. Baiknya Jokowi tidak menjadi Presiden lagi. Demi bangsa dan negara.

M Rizal Fadillah
Pemerhati sosial politik

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya