Berita

Margarito Kamis/Net

Politik

Pesan Pakar Hukum, Hakim MK Harus Dalami Tiga Ayat UUD Ini

JUMAT, 31 MEI 2019 | 10:14 WIB | LAPORAN:

Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)atas hasil penghitungan pilpres yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Beragam harapan muncul agar para hakim konstitusi bisa menangani kasus ini dengan jujur dan adil.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis pun demikian. Dia mengaku percaya hakim akan bekerja objektif dan adil.


"Saya percayalah sama kemampuan dia dan saya percaya hakim akan objektif akan adil dalam memeriksa dan melihat masalah yang dipersoalkan itu," katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (31/5).

Hanya saja, Margarito berpesan agar para hakim MK mendalami pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menjadi acuan dalam menangani gugatan ini. Ada tiga ayat yang menurutnya harus diselami oleh Anwar Usman cs.

"Kepada hakim, saya akan minta agar dalami betul pasal 6A UUD 1945 khususnya ayat 5, yang kedua saya minta betul-betul hakim menyelami pasal 22E ayat 1, ketiga saya minta pak hakim menyelami betul pasal 24C ayat 1," tutup Margarito.

Adapun bunyi dari pasal 6A ayat 5 UUD Negara Republik Indonesia adalah tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden lebih lanjut diatur dalam UU.

Sementara pasal 22E ayat 1 berbunyi, pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Sedang 24C ayat 1, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya