Berita

Kivlan Zen/RMOL

Politik

KASUS MAKAR

Diperiksa Lagi, Kivlan Zen Pasrah Jika Langsung Ditahan

RABU, 29 MEI 2019 | 12:35 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipudum) Bareskrim Polri.

"Kali ini pemeriksaan saya kedua sebagai tersangka kasusnya kasus yang di Tebet waktu saya menyatakan merdeka dan lawan," kata Kivlan di Baresekim, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (29/5).

Negosiator WNI yang disandera kelompok Abu Sayaf di Filipina ini mengaku pasrah jika dirinya langsung ditahan oleh penyidik pasca menjalani pemeriksaan.

"Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik jadi kita enggak ada masalah. Kita serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, enggak ada masalah," ujarnya.

Menurutnya, apa yang terbaik untuk negara dirinya akan mengikuti, termasuk dirinya tidak melakukan protes sama sekali terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Menurut terminologi negara saya begini, harus begini. Kalau saya dinyatakan bersalah ya saya menerima apa adanya," pungkasnya.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif kepada Kivlan. Adapun Kivlan yang didampingi oleh kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim sekitar pukul 11.00 siang tadi.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya