Berita

Foto: RMOL

Hukum

Inilah Kronologi Suap Izin Tinggal 2 WNA Di NTB, Transaksinya Tak Biasa

RABU, 29 MEI 2019 | 03:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Giat OTT KPK kali ini terkait dugaan suap penyelewengan izin tinggal di Lingkungan Kantor Imigrasi Klas 1 Mataram.

Adapun tujuh orang yang digelandang tim KPK yaitu Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat beserta stafnya, Wahyu; General Manager Wyndham Sundancer Lombok, Joko Haryono.


Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie; Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin; dua penyidik PNS yakni Bagus Wicaksono dan Ayub Abdul Muqsith.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menuturkan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan penyelewengan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di  Mataram, NTB.

Informasi yang dihimpun tim KPK menyebutkan telah terjadi penyerahan uang dari Liliana kepada Yusriansyah di Kantor Imigrasi Klas I Mataram. Diduga uang tersebut berhubungan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik PPNS Imigrasi.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, tim KPK menciduk Yusriansyah dan Ayub Abdul Muqsith di sebuah hotel kawasan Mataram pada Senin (27/5) sekitar pukul 21.45 WIT. Di dalam kamar atas nama Yusriansyah itu ditemukan uang senilai Rp 85 juta dalam beberapa amplop yang telah diberi nama.

Secara paralel, tim KPK juga menangkap Liliana, Wahyu, dan Joko Haryono di Wyndham Sundancer Lombok sekitar pukul 22.00 WIT.

Menyusul Kurniadie dari rumah dinasnya di Jalan Majapahit, Mataram pada Selasa (28/5) dinihari tepat pukul 02.00 WIT.

"Enam orang tersebut dibawa ke Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Alex.

Tim KPK juga memeriksa beberapa pihak yang diduga menerima uang. Bahkan, Bayu Wicaksono bersama 13 orang lainnya datang mengembalikan uang dengan total Rp 81,5 juta.

Sebelumnya, PPNS mengamankan dua WNA berinisial BGW dan MK di Kantor Imigrasi Klas I Mataram. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus menggunakan visa sebagai turis biasa, tapi ternyata diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.

Liliana selaku perwakilan Manajemen Wyndham Sundancer Lombok diduga mencoba mencari cara melakukan negosiasi dengan PPNS Kantor Imigrasi Klas I Mataram agar proses hukum dua WNA tersebut tidak berlanjut sampai ke ranah hukum.

Padahal, Kantor Imigrasi Klas Mataram telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPPD) untuk dua WNA tersebut pada 22 Mei lalu.

Yusriansyah kemudian menghubungi Liliana agar mengambil SPDP tersebut dengan maksud meminta agar penyidik menghentikan kasus.

Liliana menawarkan uang sebesar Rp 300 juta dengan syarat kasus BGW dan MK dihentikan. Namun ditolak Yuriansyah karena jumlah nominalnya kecil.

Dalam proses komunikasi terkait biaya mengurus perkara tersebut, YIR berkoordinasi dengan atasannya, Kurniadie.

Selanjutnya diduga terjadi pertemuan antara Yuriansyah dan Liliana untuk kembali membahas negosiasi harga yang akhirnya disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara dua WNA tersebut sebesar Rp 1,2 miliar.

Transaksi berlangsung dengan cara tidak biasa. Liliana membungkus uang Rp 1,2 miliar itu dengan plastik kresek warna hitam yang dimasukkan ke dalam sebuah tas.

Sesampai di depan ruangan Yuriansyah, tas tersebut dibuang Liliana ke dalam sebuah tong sampah.

Yuriansyah lantas memerintahkan Bayu mengambil tas berisi uang yang dibuang Liliana tadi. Duit Rp 800 juta bagian Kurniadie diletakkan pada ember merah.

Melalui bantuan pihak lain, sebesar Rp 340 juta dari bagiannya disetor Kurniadie ke rekening miliknya di sebuah bank.

Sisanya Rp 500 juta akan diperuntukkan pihak lain.

"Teridentifikasi salah satu komunikasi dalam perkara ini, setelah penerimaan uang oleh pejabat Imigrasi terjadi, yaitu: "makasih, buat pulkam"," tutup Alex menceritakan kronologi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya