Berita

Muhammad Ichsan/Dok

Politik

Referendum Aceh Hanya Perlu De Jure Perkuat Pengakuan Internasional

RABU, 29 MEI 2019 | 00:52 WIB | LAPORAN:

Keinginan refendum yang dilontarkan oleh Ketua DPA Partai Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem sebetulnya wacana baru.

Pegiat Sejarah Damai Resolusi Konflik (PSDRK), Muhammad Ichsan mengingatkan bahwa tahun 2005 silam, Aceh telah melaksanakan referendum rakyat melalui pakta integritas damai antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka, kelak sering disebut MoU Helsinki,

"Seperti tahun proklamir referendum tahun 1999. Sebenarnya Referendum Aceh tersebut telah lebih kepada pengakuan de facto bahwa 60 persen kedaulatan suatu daerah telah diberikan ke pemerintahan lokal dan terpantau internasional," ulas Ichsan kepada redaksi, Rabu (29/5).
 

 
Hanya 40 persen lagi de jure harus diperjuangkan bersama-sama oleh suatu bangsa agar diakui mayoritas internasional

"Aceh sebenarnya sudah sangat gampang mendapatkan pengakuan kemerdekaan secara penuh karena telah masuk berbagai forum di ranah PBB dan organisasi negara non PBB internasional dan organisasi ini tertata rapi," terangnya.

Sebelumnya, Mualem menuturkan bawa keadilan dan demokrasi di Indonesia saat ini tidak lagi jelas.

"Maaf Pak Pangdam, ke depan Aceh kita minta referendum saja," cetusmantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu pada acara peringatan wafatnya Hasan Tiro yang ke-9 di Gedung Amel, Banda Aceh, Senin malam (27/5) lalu.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya