Berita

Kapolri Jenderal Tito Karnavian/Net

Politik

Cegah Kerusuhan, Kapolri Larang Adanya Unjuk Rasa Di Jalan Protokol

SELASA, 28 MEI 2019 | 20:10 WIB | LAPORAN:

Kepolisian mengaku sudah sangat toleran dengan memberikan izin adanya unjuk rasa 21-22 Mei. Hanya saja, kerusuhan yang terjadi membuat kepolisian berpikir ulang untuk memberikan izin serupa.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, keputusannya untuk tidak memberikan izin berdasar pada ketentuan perundangan yang berlaku.

"Dasarnya Undang-Undang no 9 tahun 1998, menyampaikan pendapat di muka umum bebas, tapi ada batasan di pasal 6. Di antaranya tidak boleh mengganggu ketertiban publik atau umum, dan harus menghargai hak asasi orang lain," paparnya di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (28/5).


"Melihat kita kemarin aksi yang di Bawaslu itu kami sudah sangat toleran. Polri dan TNI sudah sangat toleran," ungkao Tito.

Bahkan kata Tito, dengan toleransi tersebut kepolisian juga sudah melakukan diskresi yang sebenarnya bertentangan dengan aturan tentang penyampaian pendapat di muka umum.

"Aturan lain tidak boleh di ruang terbuka sampai jam 18.00 WIB, di ruang tertutup maksimal jam 12 (malam). Itupun kita berikan toleransi. Karena apa? Kita berpikir positif, kegiatannya kegiatan yang kita anggap positifnya keagamaan. Itu berbuka puasa bersama kemudian melakukan salat bersama," paparnya

"Sampai dengan bubar jam sembilan ya sehingga terjadi peristiwa jam 22.30 WIB kemudian ada peristiwa langsung tanpa babibu nyerang, dengan senjata yang mematikan," tuturnya.

Atas dasar kerusuhan tersebut, Tito menegaskan pihaknya akan kembali menegakkan aturan yang berlaku.

"Maka saya sudah sampaikan kepada Kapolda Metro kita kembali kepada tegakkan aturan, jadi tidak melakukan diskresi lagi. Jadi kita tidak akan mengizinkan ada kegiatan mobilisasi massa yang melanggar aturan seperti di Bawalsu, tidak kita izinkan lagi," tuturnya.

"Kita kembali pada aturan, bahwa aksi unjuk rasa tidak boleh menganggu ketertiban publik, tidak boleh menganggu orang lain, harus mengindahkan etika dan moral, dan harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, itu pasal 6," tandasnya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya