Berita

Foto: Net

Politik

Akses Pers Dan Advokat Ke Badan Publik Sedang Digodok KIP

SELASA, 28 MEI 2019 | 03:59 WIB | LAPORAN:

RMOL. Naskah akademis untuk memotret kemungkinan aktivitas jurnalistik dan advokat bisa dilindungi sedang dirumuskan.

Bahkan, akses itu agar diberi ruang di bawah UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KIP RI yang juga koordinator Perubahan Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/5).


"Jika nanti lolos masuk sebagai norma Perki maka jurnalis dan Advokat dapat mengakses informasi yang ada di badan publik (baik pemerintah maupun non pemerintah) untuk menunjang aktifitas jurnalistik dan advokat," terangnya.

Sementara itu, lanjut Hendra, Badan Publik juga wajib melayani permohonan informasi publik dari jurnalist dan advokat.

Demikian juga jurnalis dan advokat akan punya legal standing sebagai Pemohon Informasi di Komisi Informasi jika Badan Publik tidak melayani permohonan dimaksud. Atau, Badan Publik melayani namun informasi yang diberika tidak seperti yang diminta.

"Di samping itu juga sedang dibahas secara serius bersama Bank Indonesia, Otorita Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BTN kemungkinan diperlukannya Perki tentang SLIP Khusus sektor Keuangan dan Perbankkan," urainya lebih lanjut.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya