Berita

Ketua MK Anwar Usman/Net

Politik

Di Tengah Gugatan Prabowo-Sandi, Pidato "Inna Lillahi" Ketua MK Anwar Usman Diputar Ulang

SENIN, 27 MEI 2019 | 11:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pidato perdana Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sesudah mengucapkan sumpah jabatan pada 2 April 2018 kembali diputar.

Video berdurasi 13 menit itu viral di media sosial di tengah gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ketua MK Anwar Usman mengawali sambutan dengan kalimat inna lillahi wa inna ilaihi rajiun (sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepada-Nya lah kami kembali).


"Saya mengawali sambutan dengan kalimat 'inna lillahi', karena saya meyakini bahwa suatu jabatan pada hakikatnya merupakan ujian (dari Tuhan) yang diberikan kepada hambanya," kata Anwar saat berpidato di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, pada 2 April 2018.

Anwar menerangkan, hakim merupakan jabatan penting. Setiap hakim menerima amanat dari Tuhan untuk menentukan nasib seseorang maupun suatu kaum. Oleh sebab itu, seorang hakim tidak hanya bertugas menegakkan hukum semata, tetapi juga mewujudkan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat 1 UUD 1945.

Anwar menilai ketentuan tersebut sejalan dengan perintah Allah SWT dalam Alquran, Surat An-Nisa: 58, "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat".

"Untuk itu, seorang hakim harus hati-hati dalam menyampaikan pandangan dan tutur katanya serta halus pula menjaga tingkah lakunya," sebut Anwar.

Dia meyakini, untuk memutuskan perkara yang berkeadilan tidak hanya cukup bersandar pada kemampuan intelektualitas semata, namun kecerdasan spiritual dengan selalu memohon pertolongan dan bimbingan-Nya dalam sunyi dan keheningan juga merupakan bagian dari ikhtiar yang tidak kalah pentingnya.

"Dalam dunia hukum dan peradilan sering kali kita melihat adanya upaya untuk membangun skenario, rekayasa bahkan tipu muslihat untuk memenangkan sebuah perkara. Padahal segara skenario, rekayasa bahkan tipu muslihat tentu tidak berguna. Hal ini sesuai dengan janji Allah dalam Surat Al-Isra ayat 81: 'Dan katakanlah: Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap. Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap'," tutur Anwar.

Untuk itu, lanjut dia, dalam memperjuangkan keadilan harus ditempuh dengan cara-cara yang baik sesuai dengan nilai-nilai kebenaran yang diperjuangkan.

Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK dengan mengajukan 7 tuntutan:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan Maruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden Joko Widodo dan Maruf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024. Atau:
7. Memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Koops TNI Papua Gelar Baksos di Panti Asuhan Santa Susana Mimika

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:09

Mahfud MD Usul Fraksi DPR Dibikin Dua Blok

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:00

Wakapolri Ingin Setiap Kebijakan Polri Bisa Dipertanggungjawabkan secara Ilmiah

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:33

Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:20

Iran Menolak Tunduk kepada Trump

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:09

Inilah 11 Pimpinan Baru Baznas

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:40

Cara Licik Fadia Arafiq Korupsi

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:25

Setara Institute Catat 221 Pelanggaran KBB Sepanjang 2025

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:15

Operasional TPST Bantargebang Ditargetkan Pulih dalam Sepekan

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:01

Pramono-Rano Berhasil Tuntaskan PR Pemimpin Terdahulu

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:29

Selengkapnya