Berita

Ketua MK Anwar Usman/Net

Politik

Di Tengah Gugatan Prabowo-Sandi, Pidato "Inna Lillahi" Ketua MK Anwar Usman Diputar Ulang

SENIN, 27 MEI 2019 | 11:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pidato perdana Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sesudah mengucapkan sumpah jabatan pada 2 April 2018 kembali diputar.

Video berdurasi 13 menit itu viral di media sosial di tengah gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ketua MK Anwar Usman mengawali sambutan dengan kalimat inna lillahi wa inna ilaihi rajiun (sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepada-Nya lah kami kembali).


"Saya mengawali sambutan dengan kalimat 'inna lillahi', karena saya meyakini bahwa suatu jabatan pada hakikatnya merupakan ujian (dari Tuhan) yang diberikan kepada hambanya," kata Anwar saat berpidato di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, pada 2 April 2018.

Anwar menerangkan, hakim merupakan jabatan penting. Setiap hakim menerima amanat dari Tuhan untuk menentukan nasib seseorang maupun suatu kaum. Oleh sebab itu, seorang hakim tidak hanya bertugas menegakkan hukum semata, tetapi juga mewujudkan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat 1 UUD 1945.

Anwar menilai ketentuan tersebut sejalan dengan perintah Allah SWT dalam Alquran, Surat An-Nisa: 58, "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat".

"Untuk itu, seorang hakim harus hati-hati dalam menyampaikan pandangan dan tutur katanya serta halus pula menjaga tingkah lakunya," sebut Anwar.

Dia meyakini, untuk memutuskan perkara yang berkeadilan tidak hanya cukup bersandar pada kemampuan intelektualitas semata, namun kecerdasan spiritual dengan selalu memohon pertolongan dan bimbingan-Nya dalam sunyi dan keheningan juga merupakan bagian dari ikhtiar yang tidak kalah pentingnya.

"Dalam dunia hukum dan peradilan sering kali kita melihat adanya upaya untuk membangun skenario, rekayasa bahkan tipu muslihat untuk memenangkan sebuah perkara. Padahal segara skenario, rekayasa bahkan tipu muslihat tentu tidak berguna. Hal ini sesuai dengan janji Allah dalam Surat Al-Isra ayat 81: 'Dan katakanlah: Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap. Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap'," tutur Anwar.

Untuk itu, lanjut dia, dalam memperjuangkan keadilan harus ditempuh dengan cara-cara yang baik sesuai dengan nilai-nilai kebenaran yang diperjuangkan.

Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK dengan mengajukan 7 tuntutan:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan Maruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden Joko Widodo dan Maruf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024. Atau:
7. Memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Bomba Peduli Beri Makna Hari Ulang Tahun ke-5

Sabtu, 24 Januari 2026 | 16:06

Dharma Pongrekun Soroti Arah Ideologi Ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:47

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Jabar-Jakarta, Dua Pesawat Tambahan Dikerahkan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:25

Tangan Trump Tiba-tiba Memar Saat Peluncuran Dewan Perdamaian Gaza, Ini Penyebabnya

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:01

DPR Minta Basarnas Gerak Cepat Evakuasi Warga Bandung Barat Terdampak Longsor

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:56

Tanah Longsor di Bandung Barat Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:40

1.000 Guru Ngaji hingga Ojol Perempuan Belanja Gratis di Graha Alawiyah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:26

Pencuri Gondol Bitcoin Sitaan Senilai Rp800 Miliar dari Korsel

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:18

Polisi Dalami Penyebab Kematian Influencer Lula Lahfah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:54

Wakadensus 88 Jadi Wakapolda Bali, Tiga Kapolda Bergeser

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:31

Selengkapnya