Berita

Amnesty Internasional Indonesia saat menggelar jumpa pers di Kantor YLBHI/RMOL

Politik

Buntut Ricuh Aksi 21-22 Mei, Amnesty Internasional Temukan Pelanggaran HAM

SENIN, 27 MEI 2019 | 02:26 WIB | LAPORAN:

Amnesty Internasional Indonesia (AII) mencatat, unjuk rasa yang berujung dengan kerusuhan pada 21-22 Mei, terindikasikan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Dimana terimbas banyak korban dari berbagai kalangan yaitu tim medis, jurnalis, penduduk setempat, peserta aksi dari berbagai usia.

Menurut Senior Researcher Amnesty International Indonesia Papang Hidayat, Sebenarnya di Indonesia sendiri sudah ada tiga instrumen internal kepolisian yang mengatur soal petunjuk pengamanan aksi unjuk rasa, itu yakni Peraturan Kapolri (Perkap) 16/2006 pengendalian massa, kemudian Perkap 1/2009 soal penggunaan kekuatan dengan tindakan kepolisian, dan terakhir Perkap 8/2009, itu soal implementasi nilai-nilai HAM dalam pedoman prilaku kepolisian.


Tiga Perkap tersebut kata Papang menjadi bagian dari instrumen HAM internasional yang diadopsi instrumen kepolisian, namun sayangnya berbeda dengan yang terjadi di lapangan saat kerusuhan 21-22 Mei.

"Sayangnya di lapangan hal itu berbeda, pertama disitu jelas menyatakan bahwa tindakan refresif dari kepolisian yang dibenarkan itu hanya boleh ditunjukkan untuk mereka yang melakukan kekerasan, dan bukan kepada para peserta aksi yang tidak melakukan kekerasan," tutur Papang di Gedung YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (26/5).
 
Sehingga kata Papang, jika terjadi dinamika aksi massa besar dimana awal mulanya damai, kemudian sebagian ada massa yang melakukan kekerasan dengan melempar batu, molotov dan lainnya, apapun itu tidak boleh langsung direspon dengan gas air mata.

"Karena gas air mata itu ditunjukkan untuk membubarkan semua aksi massa, baik yang damai maupun yang tidak, padahal hak untuk berkumpul secara damai itu adalah HAM, nah dibeberapa kejadian respon itu tidak terjadi," tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya